Kemenkumham Selidiki Napi Rutan Jeneponto Terlibat Peredaran Narkoba

Pemeriksaan sekaligus evaluasi menyeluruh lingkungan Rutan

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengerahkan tim internal ke Rumah Tahanan Jeneponto untuk menyelidiki keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengungkapkan, langkah itu ditempuh usai Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap peredaran narkoba di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Para pelaku dalam kasus itu terhubung dengan SAM, napi Rutan Jeneponto.

"Tim pemeriksa berangkat untuk pemeriksaan sekaligus evaluasi menyeluruh, kenapa hal ini bisa sampai terjadi," kata Liberti saat memberi keterangan pers di kantornya di Makassar, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Napi Jeneponto Terlibat Brankas Narkoba di UNM Diserahkan ke Polisi

1. Tim internal selidiki penyebab Rutan kecolongan

Kemenkumham Selidiki Napi Rutan Jeneponto Terlibat Peredaran NarkobaKepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak. IDN Times/Galih Persiana

Liberti memohon maaf kepada masyarakat dan mengakui Rutan kecolongan sehingga napi bisa leluasa terlibat jaringan narkoba. Pihaknya tengah mencari tahu mengapa itu bisa terjadi.

"Atas nama pimpinan wilayah, kami haturkan permohonan maaf setinggi-tingginya. Apa yang kami lakukan selama ini sepertinya tercoreng atas nama satu orang," ucapnya.

Liberti mengatakan, dalam waktu tidak lama, tim pemeriksa akan melaporkan hasil evaluasi kepadanya. Hasil pemeriksaan akan dijadikan dasar untuk mengambil sikap selanjutnya. Termasuk kemungkinan memberi sanksi pihak-pihak lalai.

"Tindakan selanjutnya tergantung hasil BAP. Biar tim yang akan turun, dan dalam waktu tidak terlalu lama akan melaporkan ke saya. Dari situ kita akan tentukan tindakan apa yang diambil," ucapnya.

2. Napi terlibat peredaran narkoba diserahkan ke polisi

Kemenkumham Selidiki Napi Rutan Jeneponto Terlibat Peredaran NarkobaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sebelumnya Liberti mengungkap bahwa satu narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan Jeneponto terlibat kasus penemuan brankas narkoba di UNM. Dia menyatakan pihaknya bekerja sama dengan penyidik Polri mengungkap keterlibatan napi dalam kasus itu. Napi berinisial SAM kini diserahkan ke penyidik Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami agak terlambat beberapa hari membuat pernyataan. Ini berkaitan dengan sinergitas kami dengan penyidik Polri," kata Sitinjak saat memberi keterangan pers di kantornya, Selasa.

Liberti mengatakan, awalnya Kemenkumham Sulsel mendapatkan informasi soal keterlibatan narapidana dalam kasus peredaran narkoba. Setelah menerima data dari penyidik polisi soal identitas dan tempat yang bersangkutan ditahan, petugas Kemenkumham langsung mengambil tindakan. 

"Petugas mengambil orangnya dan menyita beberapa barang yg kami anggap perlu. Di antara yang kami sita handphone. Kami langsung serahkan ke polisi dari jajaran Polda," kata Liberti.

Dia melanjutkan, dari riwayat percakapan di HP napi itu, ditemukan kecurigaan bahwa dia terlibat jaringan narkoba. Sehingga barang itu diserahkan ke polisi. "Soal perkembangan selanjutnya adalah menjadi kewenangan pihak penyidik," ucap Liberti.

Liberti mengungkapkan bahwa SAM merupakan narapidana kasus narkoba. Dia divonis hukuman  16 tahun dan menjalani penahanan sejak 15 November 2017.

Awalnya, SAM ditahan di Sidrap, sebelum dipindahkan ke Lapas Narkoba Bolangi Gowa, lalu ke Bulukumba. Terakhir, jelang memasuki masa dua pertiga masa tahanan, dia dipindahkan ke Rutan Narkoba. Petugas masih menyelidiki dari mana dia bisa menyelundupkan HP ke dalam tahanan.

"Dia berkali-kali dipindahkan karena prilaku tidak taat terhadap sistem permasyarakatan, tidak tertib. Dia selalu dipantai pihak Lapas," kata Liberti.

 

3. Jajaran Rutan dan Lapas diminta sering menggeledah

Kemenkumham Selidiki Napi Rutan Jeneponto Terlibat Peredaran NarkobaPengarahan bagi petugas Kemenkumham Sulsel. (Dok. Kemenkumham Sulsel)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto meminta jajarannya memerangi, mencegah, dan menangkal masuknya narkoba di dalam rutan dan lapas. Permintaan itu tidak terlepas dari kasus yang jadi perhatian masyarakat.

"Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) ataupun penggeledahan harus dilakukan secara masif Dan berkesinambungan untuk mencegah masuk Dan beredarnya Narkoba dalam Lapas dan Rutan," ujarnya.

Suprapto menyampaikan keseriusan Kakanwil Liberti Sitinjak untuk mencegah narkoba beredar di dalam lapas dan rutan. "Beliau tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat ataupun usulan pemecatan bagi anggotanya yang terbukti terlibat narkoba," jelas kata Suprapto.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Brankas Narkoba di UNM

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya