Wanita korban kekerasan taruan sekolah pelayaran di Makassar melapor polisi, Selasa (7/1/2025). Istimewa
Kepala Subseksi PIDM Humas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Jefri, membenarkan bahwa HT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan.
Berkas perkara HT sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah visum dan bukti-bukti melengkapi proses penyelidikan.
"Penetapan tersangka ini merujuk pada tindakan kekerasan yang dilakukannya. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan," ujar Jefri.
Jefri juga mengonfirmasi bahwa HT adalah taruna PIP Makassar dan telah menikah secara siri dengan SM. Namun, tuntutan untuk menikah resmi disebut memicu konflik antara keduanya.
"Korban selalu menuntut dinafkahi dan dinikahi sah secara hukum, sedangkan HT masih berstatus pelajar. Karena tekanan tersebut, terjadilah penganiayaan," jelasnya.
Kini, SM berharap kasus ini menjadi pelajaran dan HT dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk memenuhi janjinya untuk menikahinya secara resmi.