Tak Terima Lapaknya Digusur, Emak-Emak di Makassar Aniaya Polisi

- Emak-emak Marwah (45) diamankan polisi usai menganiaya Bhabinkamtibmas di Makassar.
- Penganiayaan terjadi saat petugas kelurahan menertibkan lapak di lahan Ruang Terbuka Hijau dan Depo Pertamina.
- Marwah mengaku tak punya izin menempati lapak tersebut karena itu tanah adat nenek moyang.
Makassar, IDN Times - Seorang emak-emak bernama Marwah (45), diamankan polisi usai menganiaya seorang Bhabinkamtibmas. Ia diamankan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (17/05/2024) sekitar pukul 15.30 WITA.
Marwah diamankan di rumahnya di Jalan Sabutung Buntu, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah setelah dilaporkan oleh seorang polisi yang juga Bhabinkamtibmas di wilayah tempat tinggalnya.
1. Bhabinkamtibmas ditampar dan ditinju

Kapolsek Ujung Tanah, Kompol Andriany Lilikay menjelaskan penganiayaa tersebut terjadi, Rabu (16/05/2024). “Saat itu anggota Bhabinkamtibmas saya mendampingi tim dari Kelurahan Ujung Tanah yang akan memberikan surat teguran ke dua kepada warga yang bermukim di atas lahan fasilitas umum dan bangunannya mepet ke tembok PT Pertamina,” ungkapnya kepada IDN Times.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul menambahkan korban adalah Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah, Aipda Edwin. Korban ditampar pipi dan ditinju perutnya. “Dasar laporan juga ada hasil visum,” tutur Hasrul di kantornya.
2. Pelaku robek surat teguran

Hasrul mengatakan, saat itu korban mendampingi petugas kelurahan bersama jajaran Tripika Kecamatan Ujung Tanah untuk penertiban lapak-lapak yang berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau dan juga menempel di Depo Pertamina. “Yang bersangkutan (pelaku) ini menjual makanan di situ,” tuturnya.
“Jadi begitu tim datang ke lapangan. Pelaku menghalangi, bahkan ibu-ibu ini merobek surat peringatan. Sehingga korban sebagai aparat kepolisian mencoba menenangkan. Namun mendapat penganiayaan dari ibu ini,” tambah Hasrul.
3. Korban mengaku tak punya izin

Saat dimintai keterangan oleh polisi, Marwah mengakui tak punya izin menempati lapak tersebut. “ Saya punya hak pakai. Tidak ada izin di situ, karena di situ tempat tanah adat. Kita di sini (warga) Ujung Tanah marah juga kalau diambil tempatnya,” ucapnya.
Meski begitu, Marwah mengakui perbuatannya. “Saya sadar ji Pak (mengaaniaya). Saya menyesal dan minta maaf,” imbuhnya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Pelabuhan Makassar. Polisi menjerat emak-emak itu dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Kontributor: Faisal Mustafa