Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Saksi Tidak Hadir, Sidang Agus Salim Ditunda

Terdakwa peredaran skincare berbahaya Agus Salim, owner Raja/Ratu Glow. (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, menunda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran skincare berbahaya dengan terdakwa owner produk Raja/Ratu Glow, Agus Salim.

Sidang seharusnya digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (25/3/2025) hari ini. Namun saksi yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar berhalangan hadir dan meminta agar sidang dijadwalkan ulang.

"Izin Mulia, saksi yang rencana kami hadirkan hari ini berhalangan hadir dan meminta (sidang) untuk dijadwalkan ulang ditanggal 15 April 2025," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Agus Salim didakwa mengedarkan obat herbal dengan merek RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung zat kimia terlarang, Bisakodil. Selain itu, produk tersebut juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai produk obat herbal.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Agus Salim terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us