Makassar, IDN Times - Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai beragam respon, termasuk dari pimpinan perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam mengatakan pihaknya mendukung penuh Permendikbud tersebut. Dia mengatakan peraturan itu bisa melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual. Hanya saja aturan tersebut masih perlu disempurnakan.
"Saya itu hari dalam pembahasannya di Jakarta. Jadi kami rektor sudah bahas sebelum itu ditetapkan. Memang banyak hal yang perlu disempurnakan dalam pendefinisian dan seterusnya," ujar Husain saat dimintai tanggapannya di Kampus UNM, Rabu (18/11/2021).