Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai beragam respon, termasuk dari pimpinan perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam mengatakan pihaknya mendukung penuh Permendikbud tersebut. Dia mengatakan peraturan itu bisa melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual. Hanya saja aturan tersebut masih perlu disempurnakan.

"Saya itu hari dalam pembahasannya di Jakarta. Jadi kami rektor sudah bahas sebelum itu ditetapkan. Memang banyak hal yang perlu disempurnakan dalam pendefinisian dan seterusnya," ujar Husain saat dimintai tanggapannya di Kampus UNM, Rabu (18/11/2021).

1. Aturannya harus diperjelas

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Husain menjelaskan aturan tersebut penting agar bisa menjerat orang-orang yang dengan mudahnya menjadi pelaku pelecehan seksual. Hanya saja, pelecehan seksual kadang dimaknai berbeda setiap orang.

Menurutnya seseorang bisa saja tidak bermaksud melecehkan namun bisa perlakuannya dianggap melecehkan.

"Padahal masih bagian bahwa ini anak kita. Ini teman kita. Itu juga susah juga diberi pemahaman. Ini semua yang menjadi catatan yang masih perlu ada perbaikan, revisi yang seperti itu. Niatnya bagus, tinggal mau disempurnakan," ujarnya.

2. Ada beberapa poin yang multi tafsir

Editorial Team

Tonton lebih seru di