Pernah PTDH karena Perkosa Eks Pacar, Bripda Fauzan Bertugas Lagi

Makassar, IDN Times – Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Bripda Fauzan, yang sempat disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, kini kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Meski sempat disanksi etik, Fauzan kini kembali berdinas di Polres Toraja Utara setelah banding yang diajukannya diterima. Kepala Bidng Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Zulhan mengatakan bahwa Bripda Fauzan berhasil memenangkan banding atas keputusan PTDH-nya setelah menikahi mantan pacarnya.`
“Dia menikahi korban dan dianggap bertanggung jawab. Karena itu, PTDH-nya diturunkan menjadi demosi selama 15 tahun. Itu menjadi alasan bandingnya diterima," ujar Zulhan kepada IDN Times, Senin (13/1/2025).
1. Bripda Fauzan hanya dapat sanksi demosi
Zulhan menjelaskan bahwa hukuman demosi selama 15 tahun membuat Bripda Fauzan tidak dapat naik pangkat atau pindah tugas selama periode tersebut. "Makanya dia demosi dapat (tugas di Polres) Toraja Utara, selama demosi itu 15 tahun dia tidak bisa naik pangkat, tidak bisa pindah-pindah," kata Zulhan.
Namun, situasi semakin rumit setelah istrinya melaporkan Bripda Fauzan atas dugaan penelantaran setelah pernikahan mereka. "Ada laporan baru dari istrinya. Ini terkait penelantaran, jadi kita proses lagi," ucap Zulhan.
Propam Polda Sulsel berencana memanggil Bripda Fauzan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kita akan panggil (periksa) lagi atas laporan istrinya yang baru, penelantaran istri," dia melanjutkan.
2. Dugaan pernikahan untuk hindari pemecatan
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa pernikahan Bripda Fauzan dengan korban diduga hanya sebagai strategi untuk menghindari pemecatan. "Kami menduga pernikahan itu tidak berlandaskan asas sakinah, mawadah, dan rahmah. Buktinya, di hari pernikahan, korban langsung ditinggalkan," ungkap Irvan.
Irvan menambahkan, Bripda Fauzan diduga menolak tinggal satu atap dengan istrinya pasca menikah. "Kami percaya pernikahan itu hanya untuk lolos dari PTDH," tegasnya.
Propam Polda Sulsel menegaskan akan menangani laporan terbaru dari istri Bripda Fauzan secara profesional. "Kami akan memeriksanya sesuai prosedur," tutup Zulhan.
3. Kasus sebelumnya
Sebelumnya, Bripda Fauzan disidang kode etik pada Oktober 2023 atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang juga merupakan pacarnya sejak SMA. Ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa adanya pernikahan, hingga akhirnya diberi sanksi PTDH.
Namun, dengan diterimanya banding setelah menikahi korban pada Desember 2023, status PTDH Bripda Fauzan diubah menjadi demosi. Kini, ia kembali bertugas sebagai anggota Polri meskipun laporan baru terkait penelantaran istri sedang diproses.