Makassar, IDN Times – Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Bripda Fauzan, yang sempat disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, kini kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Meski sempat disanksi etik, Fauzan kini kembali berdinas di Polres Toraja Utara setelah banding yang diajukannya diterima. Kepala Bidng Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Zulhan mengatakan bahwa Bripda Fauzan berhasil memenangkan banding atas keputusan PTDH-nya setelah menikahi mantan pacarnya.`
“Dia menikahi korban dan dianggap bertanggung jawab. Karena itu, PTDH-nya diturunkan menjadi demosi selama 15 tahun. Itu menjadi alasan bandingnya diterima," ujar Zulhan kepada IDN Times, Senin (13/1/2025).