Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sulut Beberkan Modus Kasus Korupsi Iklan di DKIPS Sulawesi Utara
Konferensi pers Polda Sulut terkait kasus korupsi iklan di Dinas KIPS Sulawesi Utara TA 2023-2024, Rabu (28/10/2026). Dok. Polda Sulut
  • Polda Sulut mengusut dugaan korupsi anggaran advertorial DKIPS Sulut 2023-2024 senilai Rp34,696 miliar, dengan kerugian negara Rp7,536 miliar serta indikasi pengaturan penyedia dan commitment fee.

  • Tiga pejabat DKIPS Sulut ditahan sejak 22 Oktober 2026, yakni Kepala Dinas Evans Steven Liow, mantan Sekretaris Rekcy Lumi, dan Kepala Bidang Kominfo Christian Iroth.

  • Penyidik memeriksa 137 saksi dan 111 perusahaan media, menyita dokumen serta barang bukti, dan masih mendalami kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Manado, IDNTimes - Polda Sulawesi Utara akhirnya buka suara terkait penangan kasus korupsi dana belanjajasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau advertorial di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulut Tahun Anggaran 2023-2024. Penyidik menemukan adanya indikasi pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, hingga perusahaan media yang terafiliasi dengan pejabat.

Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menyebut total anggaran advertorial DKIPS Sulut selama 2023 dan 2024 mencapai Rp34.696.000.000. Namun akibat dikorupsi, negara mengalami kerugian mencapai Rp7.536.539.358,24.

"Penyidik juga menemukan adanya commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media," tutur Winardi saat konferensi pers, Rabu (28/10/2026).

1. Tiga tersangka ditahan

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Stevens Liow, dan Kabid Kominfo Dinas Kominfo Sulut, Christian Iroth, saat dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut, Kamis (22/10/2026). Dok. Polda Sulut

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang ditahan. Mereka adalah Kepala DKIPS Sulut, Evans Steven Liow, yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); mantan Sekretaris DKIPS Sulut, Rekcy Lumi, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulut, Christian Iroth, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ketiganya telah ditahan sejak Kamis, 22 Oktober 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain ketiga tersangka, Polda Sulut juga telah memeriksa 137 saksi dalam kasus ini.

"Para saksi tersebut berasal dari sejumlah instansi, yaitu DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektorat," tambah Winardi.

2. Sebanyak 111 perusahaan media diperiksa

Konferensi pers Polda Sulut terkait kasus korupsi iklan di Dinas KIPS Sulawesi Utara TA 2023-2024, Rabu (28/10/2026). Dok. Polda Sulut

Selain di instansi pemerintahan, Polda Sulut juga telah memeriksa 111 perusahaan media. Polda Sulut juga telah menyita dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja jasa media,” kata Winardi.

Polda Sulut juga tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidikan masih berlangsung dan tidak terbatas pada instansi pemerintahan, tetapi juga ke media yang terkait.

3. Kumpulkan bukti yang cukup

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Stevens Liow, dan Kabid Kominfo Dinas Kominfo Sulut, Christian Iroth, saat dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut, Kamis (22/10/2026). Dok. Polda Sulut

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun hingga penjara seumur hidup.

Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polda. "Semua kondisinya dalam keadaan sehat," jelas Winardi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article