Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sah! Darmawangsyah Muin Resmi Dilantik sebagai Bupati Gowa

Kota Makassar
2 min read
Sah! Darmawangsyah Muin Resmi Dilantik sebagai Bupati Gowa
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melantik Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan 2025–2030 di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (28/10/2026). (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • Darmawangsyah Muin dilantik Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan 2025-2030 pada 28 Oktober 2026.
  • SK Mendagri yang ditetapkan 27 Oktober 2026 mengesahkan Darmawangsyah sebagai bupati sekaligus memberhentikannya dengan hormat dari jabatan Wakil Bupati Gowa.
  • Pelantikan menyusul pemberhentian Sitti Husniah Talenrang oleh Mendagri setelah proses politik dan hukum, dari hak angket DPRD hingga pemeriksaan Mahkamah Agung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Darmawangsyah Muin resmi menjabat sebagai Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan 2025-2030. Dia dilantik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (28/10/2026) pukul 16.20 WITA. 

SK pengangkatan Darmawangsyah dibacakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin. SK Mendagri ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2026.

Pelantikan ini dilaksanakan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa melalui surat keputusan (SK) yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026. Sebelumnya, Darmawangsyah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

  1. 1. Mendagri tetapkan pengangkatan Darmawangsyah

    IMG-20251125-WA0658.jpg
    Darmawangsyah Muin, saat menjabat Wakil Bupati Gowa, menyampaikan tanggapan eksekutif atas pandangan umum Fraksi terhadap RAPBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (25/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Dalam pembacaan SK tersebut, Yarham menyampaikan pengesahan pengangkatan Darmawangsyah sebagai Bupati Gowa. Darmawangsyah akan bertugas untuk sisa masa jabatan 2025-2030.

    "Mengesahkan pengangkatan Saudara Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa masa jabatan tahun 2025-2030, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan tahun 2025-2030," kata Yarham saat membacakan keputusan Mendagri. 

  2. 2. Darmawangsyah otomatis diberhentikan dari jabatan wakil bupati

    IMG-20260529-WA0268.jpg
    Darmawangsyah Muin, saat menjabat Wakil Bupati Gowa, diwawancarai usai meninjau lokasi kebakaran di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Jumat (29/5/2026). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Keputusan tersebut juga mengatur pemberhentian Darmawangsyah dengan hormat dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gowa, terhitung sejak dilantik menjadi bupati.

    "Mengesahkan pemberhentian dengan hormat Saudara Darmawangsyah Muin dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gowa masa jabatan tahun 2025-2030, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Gowa sisa masa jabatan tahun 2025-2030," lanjutnya.

  3. 3. Gubernur Sulsel sampaikan ucapan selamat

    IMG_20261028_163821.jpg
    Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, usai melantik Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (28/10/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

    Dalam sambutannya, Andi Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada Darmawangsyah atas amanah barunya sebagai Bupati Gowa. Dia berharap Darmawangsyah mendapat pertolongan Allah SWT dalam menjalankan pemerintahan.

    "Ucapan selamat mengemban amanah kepada Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan 2025-2030. Semoga Allah memberikan inayah dan pertolongan dalam melaksanakan pemerintahan," kata Andi Sudirman.

    Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian pada 14 Oktober 2026 lalu. Keputusan tersebut sekaligus diikuti penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

    Pemberhentian ini menjadi ujung dari rangkaian proses politik dan hukum yang bergulir sejak DPRD Gowa menggunakan hak angket pada 2026. Proses tersebut berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP), pemeriksaan Mahkamah Agung (MA), hingga pengajuan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More