Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Sulsel Sita Kapal Tanker Asing yang Selundupkan 2.800 KL Biosolar
Kapal Tanker MT Bakti I yang disita Ditreskrimsus Polda Sulsel dan sandar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6/2026). Dok. IDN Times/Darsil Yahya
  • Polda Sulsel menyita kapal tanker MT Bakti I berbendera Singapura yang diduga menyelundupkan sekitar 700 KL biosolar subsidi di perairan Kalimantan Selatan.
  • Modus penyelundupan dilakukan dengan memalsukan faktur pengangkutan BBM, dari 30 KL menjadi 700 KL, hasil kerja sama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Koarmada VI.
  • Tujuh orang ditetapkan tersangka, empat di antaranya DPO, dengan total penyelundupan mencapai 2.800 KL biosolar; polisi menegaskan tidak ada aparat terlibat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyita satu kapal tanker bernama MT Bakti I yang diduga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar.

Kapal MT Bakti I ditangkap di perairan Kalimantan Selatan kemudian dibawa ke Makassar usai menyelundupkan sekitar 700 kiloliter (KL) biosolar.

1. Tercatat berbendera Singapura

Kapal Tanker MT Bakti I yang disita Ditreskrimsus Polda Sulsel dan sandar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6/2026). Dok. IDN Times/Darsil Yahya

Sementara hasil penelusuran IDN Times berdasarkan Marine Traffic App, Kapal MT Bakti I tercatat berbendera Singapura dengan nomor identitas kapal 563026040 dengan panjang 96 meter dan lebar 15 meter. Pantaun IDN Times di Dermaga Peti Kemas Pelindo Makassar, tampak badan kapal dominan berwana biru, merah, dan hijau, sedangkan untuk bagian kemudi berwarna putih.

Kapal tersebut juga terlihat telah dipasangi garis polisi dan spanduk bertuliskan "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/16.a/III/RES.5/2026 tertanggal 30 Maret 2026, Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/51/IV/RES.5/2026 tertanggal 8 April 2026.

Serta Penetapan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 54/Pid.B.Sita/2026/PN Pps tertanggal 10 April 2026, Kapal MT Bakti I telah disita dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi. Tak hanya itu di atas tanker juga terlibat beberapa drum bertuliskan "Pertamina".

2. Modus palsukan faktur atau invoice

Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Pangdam XIV/Hasanuddin Mayor Jenderal TNI Bangun Nawoko, Dankodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, saat rilis kasus penyelundupan BBM biosolar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6/2026). Dok. IDN Times/Darsil Yahya

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Komanda Daerah Angkata Laut (Kodaeral) VI, yang sebelumnya menyita tujuh truk tangki dan dua Kapal minyak jenis Self Propelled Oil Barge (SOPB) Sukses Rahayu 999, serta SPOB Rahayu pada bulan Februari 2026.

Setelah penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dua kapal SOPB tersebut ternyata menyelundupkan biosolar ke kapal tanker MT Bakti I dengan modus memalsukan faktur atau invoice.

"Awal mulanya kita mendapatkan invoice pengangkutan BBM Solar hanya berjumlah 30 KL. Ketika kita cek di Kalimantan Tengah, ternyata kapal ini dengan register yang sama telah merubah (invoice) dengan jumlah 700 KL," kata Djuhandhani saat merilis kasus di Dermaga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6/2026).

3. Polisi tetapkan tujuh orang tersangka

Deretan truk tangki yang disita dalam kasus penyelundupan BBM biosolar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6/2026). Dok. IDN Times/Darsil Yahya

Ia juga menyebut, telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka, yakni Kepala Cabang PT. Sri Karya Sukses dan PT. Sri Karya Lintasindo insial SD, Direktur Utama PT. Sri Karya Shipping AD, Komisaris PT. Sri Karya Shipping insial FA, pembeli dan penyuplai BBM jenis biosolar insial ASY, perantara pembelian BBM inisial SG, pelansir dan pemilik gudang penyimpanan BBM masing-masing inisial RN dan MG.

"Dari tujuh orang tersangka, empat berstatus DPO yaitu AD, FA, RN dan MG," ucapnya.

Namun saat ditangkap, kapal tanker MT Bakti I sudah dalam keadaan kosong dan sementara proses pengistirahatan kapal di galangan untuk perbaikan atau perawatan. Sehingga butuh waktu sepekan lebih untuk tiba di Makassar.

"Saat ditangkap sudah dalam keadan kosong dan sementara di dok karena kapal masih dalam kondisi rusak. Jadi perjalanan cukup memakan waktu hampir kurang lebih 8 hari, menarik jangkarnya aja perlu waktu 3 hari karena ditarik secara manual," ungkapnya.

4. Pendistribusian BBM ke Kalteng belum diketahui

Kapal Tanker MT Bakti I yang disita Ditreskrimsus Polda Sulsel dan sandar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6/2026). Dok. IDN Times/Darsil Yahya

Alumni Akpol lulusan 1991 mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah melakukan penyelundupan ratusan kilo liter biosolar sebanyak empat kali dengan total 2.800 KL.

"Menurut keterangan (tersangka) empat kali, jadi kali aja, 700 KL kali empat," ujarnya.

Saat ditanya terkait dengan pendistribusiannya ke Kalteng apakah untuk kebutuhan perusahaan sawit atau pertambangan, Djuhandhani mengaku belum mengetahui secara pasti. Kasus ini, kata dia, bakal diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

"Untuk penggunaan lebih lanjut di luar yuridiksi Polda Sulsel, kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalteng, bioslar ini digunakan untuk apa," bebernya.

5. Polisi yakin tidak ada oknum APH yang terlibat

Kapal Tanker MT Bakti I yang disita Ditreskrimsus Polda Sulsel dan sandar di Dermarga Peti Kemas Pelindo Makassar, Jl Soerkarno, Selasa (2/6/2026). Dok. IDN Times/Darsil Yahya

Terkait dugaan adanya oknum aparat penegah hukum (APH) atau aktor intelektual yang membekingi penyelendupan biosolar ini, Djuhandhani mengaku dan yakin tidak ada oknum-oknum APH yang membekingi kasus ini.

"Sampai saat ini belum ada dan saya yakinkan tidak ada. Namun pada prinsipnya kami dari Polda Sulawesi Selatan akan melaksanakan dan penindakan yang tegas manakala didapatkan anggota Polri, khususnya yang terlibat dalam permasalahan ini," tegasnya.

Adapunn pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Yaitu pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tandasnya.

Editorial Team

Related Article