Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Senilai Rp44 M, Kurir Terancam Hukuman Mati

- Tim Labfor memastikan keaslian sabu sebelum dimusnahkan
- Sabu dikendalikan oleh pria dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur
- Kurir dibayar Rp8 juta per bungkus, terancam hukuman mati
Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel memusnahkan narkoba jenis sabu seberat total 44 kilogram. Pemusnahan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (30/9/2025).
Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polres Parepare. Nilai narkoba yang dihancurkan ditaksir Rp44 miliar.
Seorang tersangka berinisial A alias Abah (33) yang berperan sebagai kurir turut dihadirkan. Saat diperlihatkan kepada awak media, Abah yang mengenakan baju tahanan dan masker hanya bisa tertunduk lesu.
1. Sabu hasil tangkapan polisi di Pelabuhan Nusantara Parepare

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, Kombes Wahyu Marsudi, mengatakan barang bukti telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan dari Kejari Parepare. Wahyu menambahkan, sebelum dimusnahkan, sabu lebih dulu diuji di laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.
“Barang bukti berubah warna oranye, ini menandakan barang bukti asli,” jelas Wahyu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyebut sabu 44 kg ini merupakan hasil tangkapan Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara pada Jumat (5/9/2025). “Sabu ini dibawa oleh seseorang bernama A alias Abah, yang sekarang sudah ditangkap,” kata Didik usai pemusnahan.
2. Barang dikirim dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Didik menjelaskan, narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial A dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pria itu yang memerintahkan pengiriman ke Kabupaten Pinrang, Sulsel.
“Namun sebelum sampai di sana, Polres Parepare lebih dulu melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menambahkan barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal KM Aditya dan tiba di Pelabuhan Parepare pada Jumat, 5 September 2025. “Sebanyak 44 kg sabu itu dimasukkan ke dalam dua karung berwarna putih. Itu modusnya,” kata Indra.
3. Kurir dibayar Rp8 juta per bungkus

Mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY ini menuturkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari situ ditemukan barang bukti dua karung berisi sabu beserta tersangka Abah.
“Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka A digaji Rp8 juta per bungkus, totalnya Rp352 juta. Namun, upah itu belum sempat dibayarkan karena ia lebih dulu ditangkap,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu A selaku pemilik barang yang diduga bagian dari jaringan sindikat internasional. Sementara itu, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, itu hukuman maksimal,” tegas Indra.