Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar, Kombes Po Budhi Haryanto mengatakan, penerobos iring-iringan kendaraan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tidak ditahan atau diproses hukum.
Hal itu disampaikan Budhi saat jumpa pers terkait peristiwa viral seorang pengendara motor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hampir saja menabrak mobil dinas Presiden Jokowi.
"Jadi kasus ini, perintah bapak Presiden melalui Danpaspampers dan disampaikan ke bapak Kapolda (Sulsel), beliau (Jokowi) ingin kasus ini tidak proses hukum," ungkap Budhi saat rilis kasus, Kamis (30/3/2023).
Pengendara yang berani terobos iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi bernama Junawanisu Darul Usemahu (18) warga Jalan Sungai Cilendu, Kota Makassar. Dia ditangkap di Jalan Batua Raya, Kota Makassar.
Selain mengamankan Darul sebagai pengendara, polisi juga amankan dua rekannya yakni Haikal (25) dan Fikri (23) di Jl Barawaja Makassar. Keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja.