Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di tujuh lokasi berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Barang bukti ini berasal dari tujuh tempat yang berbeda dan kami berhasil mengamankan lima tersangka,” kata Lulik.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah dimusnahkan tidak akan bisa disalahgunakan lagi. “Semuanya terbakar habis dan hancur. Tidak akan bisa digunakan kembali,” tandasnya.
Arya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menjaga lingkungan agar bebas dari peredaran barang terlarang.
“Kami menghimbau masyarakat untuk berhenti menggunakan narkoba. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak generasi bangsa,” pungkasnya.