Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar, Sulawesi Selatan menahan dua orang warga negara China terkait pelanggaran izin tinggal. Keduanya ditangkap saat tengah berdagang pakaian di Kabupaten Sinjai, Sulsel, beberapa hari lalu.
Kedua WN China masing-masing bernama Cai Yongcong (38), dan Chen Xia (36). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan biasa sejak 15 Maret 2019. Aktivitasnya berdagang atau berusaha terpantau Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) setelah mendapat laporan masyarakat.
“Keduanya memakai visa kunjungan multiple entry, yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan berusaha, seperti berdagang yang mereka lakukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Andi Pallawarukka, Jumat (5/4).