Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kurir Sabu Ini Diupah Rp352 juta, Terancam Hukuman Mati

VideoCapture_20250930-122454.jpg
A alias Abah (33) kurir sabu 44 kg yang ditangkap Polres Parepare, Selasa (30/9/20225) Foto/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Abah diupah Rp352 juta untuk membawa 44 kg sabu dari Samarinda ke Pinrang
  • Sabu diselundupkan dalam dua karung berwarna putih menggunakan kapal KM Aditya
  • Barang bukti dimusnahkan, Abah terancam hukuman mati sesuai Undang-undang Narkotika
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Seorang kurir narkotika, A alias Abah (33), ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Parepare saat membawa 44 kilogram sabu dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menuju Pinrang, Sulawesi Selatan. Abah ditangkap di Pelabuhan Nusantara Parepare, pada Jumat (5/9/2025).

Pelaku membawa serta barang tersebut saat berlayar menggunakan kapal KM Aditya. Sabu yang dimasukkan ke dalam karung ditaksir bernilai Rp44 miliar.

1. Kurir dijanjikan upah Rp8 juta per bungkus, tapi belum dibayar

VideoCapture_20250930-122239.jpg
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, Selasa (30/9/2025) Foto / Darsil Yahya

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengatakan Abah diupah Rp8 juta per bungkus untuk membawa barang haram milik seorang pria insial A dari Samarinda menuju Kabupaten Pinrang. Namun sebelum sampai di tujuan, Abah berhasil ditangkap. Sedangkan A hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Barang bukti ada 44 bungkus, jadi totalnya Rp352 juta. Namun, upah itu belum sempat dibayarkan karena Abah lebih dulu ditangkap," ucap Indra usai pemusnahan barang bukti sabu di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di Makassar, Selasa (30/9/2025).

2. Kurir beserta sabu ditangkap di Pelabuhan Parepare

VideoCapture_20250930-122522.jpg
Barang bukti sabu 44kg hasil tangkapan Polres Parepare, sebelum dimusnahkan, Selasa (30/9/2025) Foto / Darsil Yahya

Indra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan dua karung berwarna putih berisi 44 kg sabu yang diangkut menggunakan kapal KM Aditya dan tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.

“Sebanyak 44 kg sabu itu dimasukkan ke dalam dua karung berwarna putih. Itu modusnya,” katanya.

3. Pelaku terancam hukuman mati

20250930_094313.jpg
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda saat akan memasukkan sabu ke mobil incinerator milik BNNP Sulsel, Selasa (30/9/2025) Foto / Darsil Yahya

Abahh selaku kurir dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, itu hukuman maksimal,” kata Indra.

Saat ini, polisi masih memburu A selaku pemilik barang yang diduga bagian dari jaringan sindikat internasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Kurir Sabu Ini Diupah Rp352 juta, Terancam Hukuman Mati

30 Sep 2025, 13:04 WIBNews