Kuasa Hukum Minta Mira Hayati Dibebaskan, Sebut MH Cosmetics Tak Mengandung Merkuri

- Kritik terhadap metode penyelidikan
- Bukti tidak relevan, Mira jadi target utama
- Merasa jadi korban kriminalisasi
Makassar, IDN Times – Ida Hamidah, kuasa hukum Mira Hayati, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri, meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Ida menyebut tuduhan terhadap Mira tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.
Ia menekankan bahwa kliennya memang menjabat sebagai direktur perusahaan kosmetik, namun tidak ada bukti keberadaan bahan berbahaya di lokasi produksi.
“Pada saat penggeledahan tidak ada ditemukan bahan bermerkuri di pabrik, nah, ini berdasarkan keterangan saksi dari polisi juga,” tegas Ida usai sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (17/6/2025)
Ida juga menyebutkan bahwa keterangan saksi justru membantah tuduhan adanya kandungan berbahaya dalam produk skincare yang dipasarkan oleh perusahaan tersebut.
1. Kritik terhadap metode penyelidikan

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan metode penyelidikan yang digunakan dalam perkara ini. Menurut Ida, penggunaan teknik undercover buy oleh penyidik dianggap tidak tepat karena lazimnya hanya digunakan dalam kasus narkotika.
“Yang saya tadi paparkan sangat jelas bahwa metode undercover buy hanya untuk narkotika bukan untuk skincare. Skincare bukan barang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung soal keberpihakan saksi dari pihak kepolisian. Ida menilai bahwa saksi aparat punya kepentingan agar kasus ini tetap berlanjut ke meja hijau. “Jadi saksi dari pihak kepolisian tentunya dia kepentingan kasus ini bagaimana caranya ini agar maju ke persidangan,” tuturnya.
2. Bukti tidak relevan, Mira jadi target utama

Ida juga meminta agar barang bukti berupa ponsel dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa ponsel milik Mira dan salah satu saksi tidak digunakan sebagai alat kejahatan.
“Kami minta (Mira) dibebaskan, kemudian terhadap barang bukti ponsel i-Phone juga kami minta kembalikan pada pemiliknya karena sesuai dengan peraturan dari kejaksaan agung yang sudah kami tadi bacakan dan KUHAP juga sangat jelas mengenai barang bukti yang tidak berkaitan dengan ini perkara tindak pidana. (Ponsel) milik ibu Mira dan saksi Endang,” sebutnya.
“Tidak ada satupun bukti yang menyatakan bahwa gara-gara handphone ini kemudian terjadi tindak pidana. Makanya kami minta untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ucapnya lagi.
3. Merasa jadi korban kriminalisasi

Ida pun menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap Mira, mengingat dalam fakta persidangan terungkap bahwa kliennya menjadi target utama sejak awal.
“Jelas, kan terungkap di fakta persidangan target utama itu siapa, saya tanya waktu itu kan di keterangan saksi penyidik, beliau saksi penyidik bilang bahwa target utama adalah Hj Mira hayati,” tandasnya.
“Kalau terdakwa selaku target utama kenapa tidak langsung ke pabriknya, cari di pabriknya ada nggak sih bahan merkurinya, kan nggak ada,” lanjutnya.
Terakhir, Ida menambahkan bahwa hasil inspeksi acak dari BPOM juga tidak menemukan adanya kandungan berbahaya dalam produk perusahaan.
“BPOM juga secara random melakukan sidak kan, tidak ada ditemukan gitu loh bahan berbahaya,” tandasnya.