Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua Pokja Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar Tersangka Korupsi

Ketua Pokja Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar Tersangka Korupsi
EB Tersangka korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 / Istimewa

Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C). Proyek itu untuk tahun anggaran 2020-2021.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka dalam penanganan kasus ini. masing-masing JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C.

1. Tersangka tidak memeriksa keabsahan pengalam kerja PT KIP

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur (pegang kertas) / Istimewa
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur (pegang kertas) / Istimewa

Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, mengatakan, tersangka baru proyek dengan nilai kontrak RP 68.788.603.000 adalah Ketua kelompok kerja (Pokja) pemilihan paket C3 berinsial EB. "Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EB sebagai tersangka," ucap Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).

Jabal mengungkapkan, usai ditetapkan tersangka, EB langsung ditahan guna mempercepat  proses penyelesaian penyidikan. "Dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, kata Jabal Nur, tersangka EB sengaja tidak memeriksa atau meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP).

2. Proyek tidak sesuai dalam ketentuan dokumen pemilihan

EB tersangka korupsi saat masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sulsel / Istimewa
EB tersangka korupsi saat masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sulsel / Istimewa

EB lanjut Jabal, hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut. Yakni dengan cara membuat undangan klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020.

"Perihal klarifikasi kualifikasi peralatan utama, personil manajerial dan harga timpang yang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT. KIP disyaratkan hanya membawa referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut," bebernya.

Padahal, kata Jabal, diketahui pekerjaan pembangunan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto (dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta) yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3.

"Pekerjaan pemasangan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP di PD Palijaya sesuai BAST Pekerjaan Tahap I/PHO No.761/1/712.8 tanggal 4 Mei 2020," tukasnya.

Dia juga menyebut, perbuatan EB tidak sesuai dalam ketentuan dokumen pemilihan No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/06 tanggal 7 Januari 2020 Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Point 31.10.

"Di mana disebutkan pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan berita acara serah terima pekerjaan dari pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya," paparnya.

3. Kerugian negara mencapai Rp 8 miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur (pegang kertas) / Istimewa
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur (pegang kertas) / Istimewa

Jabal mengatakan, untuk memuluskan PT KIP sebagai pemenang lelang, EB menandatangani dokumen berita acara hasil pemilihan penyedia jasa kontruksi pekerjaan paket pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/05 23 Januari 2023 dan surat penetapan pemenang Nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/04 tanggal 23 Januari 2020.

"Akibat perbuatan tersangka EB dengan menetapkan PT. KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 8.092.041.127," ucapnya.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
Aan Pranata
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Appi Targetkan 95 Persen Sampah Terkelola Lewat Urban Farming

13 Apr 2026, 12:11 WIBNews