Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros.
"Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tegas Kapolda, Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan di Kota Makassar, Senin (20/6/2022).
Diketahui, pihak Pemerintah Maros telah menetapkan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin yang berada di daerah Kecamatan Malawa sebagai pondok pesantren ilegal.