Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Perusakan Hutan Lindung

Makassar, IDN Times - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menangkap seorang kepala desa di Kabupaten Bone terkait perusakan kawasan hutan lindung.
Pelaku A (32), Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, ditangkap karena memerintahkan dan memberi modal pada perusakan dan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe. Selain A, aparat menangkap K (51) selaku penanggung jawab lapangan.
“Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
1. Petugas sita barang bukti ekskavator dan chainsaw
Gakkum KLHK menerangkan, kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone. Laporan tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulawesi Selatan, meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Tim Operasi kemudian mengamankan operator alat berat dengan barang bukti satu ekskavator dan dua unit gergaji mesin atau chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana.