Makassar, IDN Times - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menangkap seorang kepala desa di Kabupaten Bone terkait perusakan kawasan hutan lindung.
Pelaku A (32), Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, ditangkap karena memerintahkan dan memberi modal pada perusakan dan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe. Selain A, aparat menangkap K (51) selaku penanggung jawab lapangan.
“Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).