Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kasus ASN Bapenda ditingkatkan menjadi penyidikan. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno usai pemeriksaan oleh penyidik Sentra Gakkumdu.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel telah memproses tiga ASN Bapenda Pemprov yang diduga mengampanyekan paslon Pilgub nomor urut 2, yaitu Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi. Foto mereka beredar tengah berpose jari dan memamerkan kartu nama.
"Jadi Bawaslu sudah kita tingkatkan sepakat di Gakumdu. Kan ada dua kasusnya. Pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran netralitas ASN," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, melalui sambungan telepon, Minggu (6/10/2024).
