JK: Pengeras Suara Masjid Harus Terdengar Syahdu, Jangan Terlalu Keras

- Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, mendukung kebijakan Kemenag RI terkait penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadan 2024.
- DMI telah lama mengatur volume pengeras suara di masjid, termasuk saat adzan, pengajian, dan ibadah agar terdengar syahdu.
- Tujuan aturan ini adalah agar suara lantunan ibadah bisa terdengar syahdu dan khidmat tanpa mengganggu warga sekitar.
Makassar, IDN Times - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama RI terkait penggunaan pengeras suara di masjid-masjid selama bulan puasa atau Ramadan 2024.
Jusuf Kalla menyebut, DMI sudah sejak lama mengeluarkan kebijakan untuk mengatur volume pengeras suara di masjid-masjid di Indonesia.
“Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa sound system itu tidak terlalu banyak,” kata JK -sapaannya, kepada wartawan usai melantik pengurus baru Masjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Mesjid Al Markaz Makassar, Minggu (10/3/2024).
1. DMI sudah sejak lama atur pengeras suara masjid

JK menjelaskan, DMI sudah lama mengeluarkan aturan terhadap seluruh masjid yang berada di bawah organisasi tersebut. Seperti saat melantunkan adzan, pengajian awal atau tahrim, bahkan saat menyampaikan ibadah.
“Aturan itu berlaku saat adzan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” tambah JK.
2. Pengeras suara masjid harus terdengar syahdu

Tujuan pengaturan penggunaan pengeras suara atau speaker masjid, kata JK, agar suara lantunan ibadah bisa terdengar syahdu dan khidmat.
“Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” tambah JK.
Demikain halnya saat menyampaikan ceramah atau tauziah, suara yang keras, menurut JK, justru tidak terdengar baik. “Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi,” JK menerangkan.
3. Kemenag keluarkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Menurut Yaqut, pengeras suara masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, khususnya sebagai pengingat waktu salat. Meski demikian, Yaqut mengingatkan kalau masyarakat Indonesia juga beragam dengan berbagai agama dan sukunya.