Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Surveyor Indonesia 8,5 Tahun Penjara

Makassar, IDN Times - Mantan Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Asmara Hady, menghadapi tuntutan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Selain itu terdakwa dituntut denda Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan.
1. JPU juga tuntut uang pengganti Rp806 juta

"Kami meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (21/3/2025).
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp806.864.500. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang.
"Jika masih kurang, Asmara Hady harus menjalani tambahan hukuman empat tahun tiga bulan penjara," ucapnya.
2. Skema korupsi dalam proyek fiktif

Berdasarkan dakwaan, Asmara Hady tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan ATL (Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar), TY (Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar), serta IM (Direktur Utama PT Cahaya Sakti).
Mereka menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30,5 miliar untuk empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan. Namun, dana proyek tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada sejumlah pihak terkait.
"Sebagian dana ini digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk mobil Mitsubishi Expander Cross tahun 2019 senilai Rp283 juta," ungkap Soetarmi.
3. Penyidik buka kemungkinan ada tersangka lain

Selain itu, proyek yang dirancang ternyata fiktif. IM, yang telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus ini, menerima dana sebesar Rp4,48 miliar melalui staf PT Cahaya Sakti.
"Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," tambahnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 10 April 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. "Kami akan melihat bagaimana pembelaan yang akan disampaikan oleh Asmara Hady dan tim kuasa hukumnya," kata Soetarmi.