Makassar, IDN Times - Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja resmi dinaikkan sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Kenaikan itu akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo pada 24 Oktober 2019.
Dalam pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik sebesar Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan untuk tiap peserta.
Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk tiap peserta. Sementara iuran dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk tiap peserta.