Makassar, IDN Times - Kabar bahagia datang pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi, bahkan 91 di antaranya langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga pada 17 Agustus 2026.
Remisi tersebut diberikan melalui Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
