Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
HUT RI: 5.448 Napi di Sulsel Dapat Remisi, 91 Langsung Bebas
Seremoni penyerahan remisi bagi narapidana di Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa
  • Sebanyak 5.448 warga binaan di Sulawesi Selatan menerima remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
  • Sejumlah 91 penerima RU dan PMP II langsung bebas pada 17 Agustus 2026.
  • Sebanyak 2.483 warga binaan belum dapat diusulkan menerima remisi karena persyaratan belum terpenuhi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah remisi jadi kesempatan kembali ke masyarakat?
Vote Now
16 Agustus 2026

Data menunjukkan penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel mencapai 10.945 orang, terdiri dari 8.188 narapidana dan 2.757 tahanan. Terdapat pula 68 anak binaan.

17 Agustus 2026

Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan mendapat remisi. Sebanyak 91 orang di antaranya langsung bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah remisi jadi kesempatan kembali ke masyarakat?
Vote Now
  • What?
    Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana diberikan kepada 5.448 warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
  • Who?
    Warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan menerima remisi. Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel Mulyadi menyampaikan pemberian remisi tersebut.
  • Where?
    Sulawesi Selatan, pada lingkungan Lapas dan Rutan.
  • When?
    Pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
  • Why?
    Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
  • How?
    Kanwil Ditjenpas Sulsel mengusulkan 5.705 WBP untuk RU dan PMP Umum 2026. Sebanyak 5.448 orang dinyatakan memenuhi persyaratan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah remisi jadi kesempatan kembali ke masyarakat?
Vote Now

Pada 17 Agustus 2026, 5.448 orang di Sulawesi Selatan mendapat potongan waktu pidana. Ada 91 orang yang langsung pulang dan bertemu keluarga. Mereka mendapatkannya karena memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan ikut pembinaan. Ada juga 2.483 orang yang belum bisa mendapatkannya karena syaratnya belum lengkap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah remisi jadi kesempatan kembali ke masyarakat?
Vote Now

Pemberian remisi kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan menunjukkan adanya penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam pembinaan. Bagi 91 penerima yang langsung bebas, kesempatan kembali berkumpul dengan keluarga pada 17 Agustus 2026 selaras dengan harapan untuk menjalani kehidupan dengan baik di masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah remisi jadi kesempatan kembali ke masyarakat?
Vote Now

Makassar, IDN Times - Kabar bahagia datang pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi, bahkan 91 di antaranya langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga pada 17 Agustus 2026.

Remisi tersebut diberikan melalui Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

1. Ribuan WBP dapat pengurangan masa pidana

Seremoni penyerahan remisi bagi narapidana di Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa

Kanwil Ditjenpas Sulsel sebelumnya mengusulkan 5.705 WBP untuk mendapatkan RU dan PMP Umum 2026. Dari jumlah tersebut, 5.448 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan menerima remisi. Sebanyak 5.357 orang mendapatkan RU dan PMP I, sedangkan 91 orang memperoleh RU dan PMP II yang membuat mereka langsung bebas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mulyadi, mengatakan pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, remisi juga diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mulyadi.

2. Remisi diberikan hingga enam bulan

Seremoni penyerahan remisi bagi narapidana di Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa

Mulyadi menuturkan, untuk RU dan PMP I, pengurangan masa pidana diberikan mulai satu hingga enam bulan. Sebanyak 452 orang mendapat remisi satu bulan, 1.213 orang dua bulan, 1.869 orang tiga bulan, 1.001 orang empat bulan, 607 orang lima bulan, dan 215 orang enam bulan.

"Sementara itu, dari 91 WBP penerima RU dan PMP II, sebanyak lima orang mendapat remisi satu bulan, 22 orang dua bulan, 29 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 14 orang lima bulan, dan empat orang enam bulan," tuturnya.

Mulyadi berharap warga binaan yang langsung bebas dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru.

“Bagi warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung bebas, kami berharap dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat, menjalani kehidupan dengan baik, serta tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.

3. Sebanyak 2.483 WBP belum memenuhi syarat

Seremoni penyerahan remisi bagi narapidana di Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa

Di sisi lain, sebanyak 2.483 orang belum dapat diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya belum menjalani pidana selama enam bulan, masih menjalani pidana subsider, tidak memenuhi syarat berkelakuan baik, mendapat sanksi pencabutan pembebasan bersyarat (PB), hingga SK RKA yang belum terbit.

Data per 16 Agustus 2026 menunjukkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel mencapai 10.945 orang, terdiri dari 8.188 narapidana dan 2.757 tahanan. Selain itu, terdapat 68 anak binaan.

Dari penerima remisi 2026, sebanyak 2.322 narapidana merupakan warga binaan yang terkait ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012. Kasus narkotika mendominasi dengan 2.203 orang, disusul korupsi 118 orang dan human trafficking dua orang.

"Pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat," tandasnya.

Sampaikan pilihanmu soal pemberian remisi

Apakah remisi jadi kesempatan kembali ke masyarakat?

See More
Ya, merupakan kesempatan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, bukan kesempatan

Editorial Team

Related Article