Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan akan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Nurdin Abdullah. Ketua Panitia Angket Kadir Halid menyebut usulan ini bisa berujung pemberhentian Gubernur dari jabatannya.
Usulan kepada MA merupakan satu dari tujuh poin rekomendasi hasil penyelidikan Panitia Angket, yang akan dibacakan pada sidang paripurna DPRD Sulsel, Senin (19/8) pekan depan. Kadir menjelaskan, MA bakal memutuskan berbagai pelanggaran Gubernur yang ditunjukkan oleh Panitia Angket DPRD. Namun usulan itu harus lebih dulu disetujui minimal 2/3 anggota DPRD yang hadir.
Jika nantinya MA menilai Gubernur terbukti melanggar, maka DPRD bisa menyampaikan usulan kepada presiden untuk pemberhentian gubernur. "Kalau ada unsur pelanggaran, berarti dimakzulkan dong," kata Kadir di Makassar, Jumat (16/8).
Bagaimana sebenarnya aturan tentang pemakzulan atau pemberhentian gubernur oleh DPRD? Berikut penjelasan dan mekanismenya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
