Perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dok. Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyebut penangkapan S dan ED sebagai pintu masuk untuk membongkar rangkaian perambahan hutan lindung secara lebih utuh. Penyidik, kata dia, tidak berhenti pada peristiwa penebangan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang mengeklaim lahan, mengatur pekerjaan, memberi upah, menampung kayu, hingga mengambil manfaat dari kawasan yang dibuka secara ilegal.
"Di lokasi kami tidak hanya menemukan orang yang menebang dan menarik kayu. Kami menemukan pola. Ada bukaan lahan, ada pondok, ada kayu yang dikeluarkan, ada areal yang mulai ditanami, dan ada pihak yang diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahannya.," tegas Ali Bahri dalam rilis persnya, Kamis (2/7/2026).
"Hutan lindung tidak boleh diperlakukan seperti lahan kosong yang bisa dibuka, diambil kayunya, lalu dijadikan kebun. Karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada orang yang memegang chain saw atau menarik kayu di lapangan. Penyidik mendalami siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang menampung kayu, dan siapa yang mengambil manfaat dari perubahan hutan lindung menjadi kebun ilegal," tambahnya.
Ali menambahkan, laporan warga berperan besar dalam pengungkapan kasus ini karena membuat petugas bisa bergerak cepat sebelum kerusakan meluas. Kementerian Kehutanan pun mengimbau masyarakat sekitar kawasan hutan segera melapor jika melihat pembukaan lahan, penebangan pohon, pengangkutan kayu, pendirian pondok, atau penanaman komoditas di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Kemenhut menegaskan, menjaga hutan lindung adalah kepentingan langsung masyarakat. Hutan yang lestari menyimpan cadangan air, menahan tanah, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta menopang kehidupan warga di sekitarnya.