Dua Guru SMA Luwu Utara Proses Diaktifkan Kembali sebagai ASN

Makassar, IDN Times - Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, telah menerima rehabilitasi hukum dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan status rehabilitasi tersebut, keduanya kini siap diaktifkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melanjutkan tugas sebagai tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali kedua guru tengah dipersiapkan. Proses ini melibatkan koordinasi antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami tinggal menunggu saja tindak lanjut dari surat nanti akan disampaikan supaya nanti akan dilakukan proses kembali pengaktifannya sebagai PNS guru," kata Iqbal saat dihubungi via telepon, Jumat (14/11/2025).
1. Gaji yang belum dibayar akan dirapel

Proses pengaktifan ini memastikan kedua guru dapat kembali mengajar di sekolah masing-masing dan menjalankan tugas pendidikan seperti sebelumnya. Iqbal juga mengatakan seluruh gaji yang sempat tertahan selama proses hukum juga akan dirapel dan dibayarkan secara normal setelah administrasi rehabilitasi selesai.
"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin yang tertahan. Itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," kata Iqbal.
2. Disdik sambut baik rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis

Lebih lanjut, Iqbal menyambut positif keputusan Presiden memberikan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis. Dia menilai langkah ini sebagai bukti keberhasilan kedua guru dalam memperjuangkan haknya.
"Kalau itu kan kita senang kalau guru-guru itu diberikan rehabilitasi oleh Bapak Presiden. Jadi kita senang karena mereka kan berhasil perjuangkan hak-haknya," katanya.
3. Harkat dan martabat dipulihkan setelah setelah rehabilitasi hukum

Keputusan rehabilitasi oleh Presiden ini merupakan pemulihan harkat dan martabat kedua guru tersebut. Sebelumnya, mereka diberhentikan dengan tidak hormat setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung terkait dugaan gratifikasi atas sumbangan sukarela dari orang tua murid.
Kasus ini bermula dari sumbangan sukarela Rp20 ribu per siswa yang dikumpulkan untuk membantu 10 guru honorer yang belum gajian berbulan-bulan. Selama proses hukum, kedua guru tidak menerima gaji. Rasnal bahkan tidak menerima gaji 1 tahun 3 bulan bahkan sebelum SK pemecatan terbit.
















