Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-11 at 10.38.12.jpeg
Dua calo kedit bank BUMN di Makassar ditetapkan tersangka korupsi Rp6,5 miliar. (Dok. Humas Kejati Sulsel)

Makassar, IDN Times – Dua orang calo atau pihak ketiga yang mengambil keuntungan dalam pencairan kredit salah satu Bank BUMN di Kota Makassar ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Keduanya berinisial AH dan ER, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (10/7/2025).

1. Diduga terlibat kasus korupsi bank BUMN periode 2022-2023

Dua calo kedit bank BUMN di Makassar ditetapkan tersangka korupsi Rp6,5 miliar. (Dok. Humas Kejati Sulsel)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan AH dan ER diduga terlibat tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar. Hal itu terjadi pada periode tahun 2022 hingga 2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka," ucap Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/7/2025).

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Surat Penetapan Tersangka Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER.

2. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Makassar

Dua calo kedit bank BUMN di Makassar ditetapkan tersangka korupsi Rp6,5 miliar. (Dok. Humas Kejati Sulsel)

Usai ditetapkan tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar.

Modus operandi kedua tersangka, kata Jabal, dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku," ucap Jabal.

Akibat perbuatan tersangka AH dan ER, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai Rp 6.568.960.595 atau Rp 6,5 miliar lebih.

Meski telah nenetapkan dua tersangka, penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

"Arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jabal Nur.

3. Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara

Dua calo kedit bank BUMN di Makassar ditetapkan tersangka korupsi Rp6,5 miliar. (Dok. Humas Kejati Sulsel)

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda," kata Jabal Nur.

Editorial Team