Pelaksanaan Pemilihan RTRW Makassar Tunggu Finalisasi Perwali

Makassar, IDN Times - Pemilihan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW) belum dilaksanakan. Pemerintah Kota Makassar masih menunggu finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) sebelum pemilihan RTRW dilaksanakan di seluruh kecamatan.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menyebutkan proses penyusunan Perwali kini memasuki tahap akhir. Para camat sudah diminta mulai mensosialisasikan rencana pemilihan dan menjaring figur-figur yang akan maju.
"Sementara kita menunggu untuk pelaksanaannya. Saya kira perwalianya dilaporkan selesai atau tidak yang jelas sudah tahapan finishing. Makanya kita sampaikan kepada teman-teman camat untuk segera mensosialisasikan ini,” kata Zulkifly, Kamis (10/7/2025).
1. Draf aturan sudah ada namun tunggu rapat finalisasi

Zulkifly menjelaskan draft aturan sudah ada, hanya saja tinggal menunggu rapat finalisasi bersama Wali Kota Makassar. Penentuan tanggal pelaksanaan akan diputuskan melalui rapat yang melibatkan unsur internal maupun eksternal, termasuk kepolisian dan TNI.
"Belum ada rapat terakhir. Yang jelasnya kita menunggu rapat finalisasi keputusan bapak wali kota. Tentunya Pak Wali Kota pasti memanggil unsur-unsur terkait. Tidak hanya internal tapi eksternal baik itu kepolisian maupun TNI," ucapnya.
2. Anggaran pemilihan RTRW tersedia di tiap kecamatan

Zulkifly mengatakan anggaran pemilihan RTRW sudah tersedia di masing-masing kecamatan. Besaran anggaran disesuaikan dengan jumlah RTRW di wilayah tersebut. Meski anggaran siap, pelaksanaan tetap menunggu terbitnya Perwali sebagai dasar hukum.
"Sementara kita menunggu karena kan biar pun ada anggaranya kalau perwalinya belum, kita tidak bisa laksanakan. Anggaran sudah siap. Pelaksanaan petunjuk untuk pemilihan sudah siap. Tinggal memilih tanggal dan bulannya saja dari bapak wali kota," katanya.
3. Jadwal pemilihan bergeser karena belum ada Perwali
Sebelumnya, Pemkot Makassar berencana mempercepat pemilihan RTRW dari bulan September ke Juni 2025. Namun pemilihan belum bisa dilaksanakan karena regulasi berupa Perwali belum disahkan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan draf Perwali tersebut masih berproses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Pemkot telah menuntaskan tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, namun kini finalisasi berada di ranah provinsi.
"Belum (terbit), masih sementara berproses. Pemilihannya belum berlangsung karena regulasi belum lahir," kata Anshar, Jumat 4 Juli 2025.