Disdik Makassar Tiadakan Jalur Solusi dalam SPMB 2025

- Dinas Pendidikan Makassar akan menghentikan jalur solusi dalam PPDB tahun ajaran 2025/2026 karena menyebabkan kekacauan administratif.
- Kepala sekolah yang menerima siswa melebihi kuota akan diberhentikan, sesuai aturan pemerintah pusat.
- Sistem pendaftaran terhubung langsung dengan Dapodik dan otomatis menolak siswa tambahan jika kuota sudah terpenuhi.
Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menegaskan tidak akan ada lagi penerimaan siswa melalui jalur solusi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diambil setelah jalur solusi yang diberlakukan tahun lalu terbukti menyebabkan kekacauan administratif.
Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 lalu, sebanyak 1.323 siswa gagal masuk ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini karena mereka diterima di luar kuota resmi sekolah.
“Tidak boleh lagi terjadi hal yang sama. Jalur solusi hanya menambah masalah. Tahun lalu banyak murid tidak masuk Dapodik, bahkan ada kelas dengan 50 siswa. Ini tidak bisa ditoleransi lagi,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Djufri, Senin (12/5/2025).
1. Kepsek akan diberhentikan jika melanggar

Disdik Makassar telah memperingatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar tidak lagi menerima siswa melebihi kuota yang ditentukan. Sesuai aturan dari pemerintah pusat, satu rombongan belajar (rombel) maksimal hanya boleh diisi 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.
“Jika melanggar, kepala sekolah akan diberhentikan,” kata Bukti.
2. SPMB langsung terhubung dengan Dapodik

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia SPMB Makassar sekaligus Kepala Bidang SD Disdik Makassar, Syarifuddin, menjelaskan sistem pendaftaran kini langsung terhubung dengan Dapodik. Sistem akan otomatis menolak pendaftaran siswa tambahan jika kuota telah terpenuhi.
“Kalau kapasitas kelas 28, saat siswa ke-29 didaftarkan, Dapodik langsung blokir. Tidak bisa masuk, tidak dapat nomor induk nasional, dan otomatis tidak terdaftar sebagai siswa legal,” katanya.
3. Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak berhak terima dana BOS

Lebih jauh, siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik juga tidak berhak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka juga tidak tercatat secara sah dalam administrasi pendidikan nasional.
“Ini langkah tegas agar tidak ada lagi akal-akalan atau paksaan dari pihak mana pun. Tahun ini tidak bisa seperti dulu,” kata Syarifuddin.
Adapun SPMB Makassar tahun ini dijadwalkan dibuka pada pekan ketiga Juni 2025. Panitia tengah menyempurnakan sistem pendaftaran sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).