Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang hadir sebagai pembawa aspirasi, serta Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Dua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Husniah menganggap kedua saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket, dan menyebut adanya pelanggaran etika jurnalistik dan fitnah yang merugikan dirinya sebagai kepala daerah.
"Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin. Kemudian Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," kata Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026).
