Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Pansus Hak Angket ke Bareskrim Polri
Bupati Gowa, Sitti Husnuah Talenrang, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan polisi terhadap dua saksi sidang hak angket DPRD Gowa, Sabtu (4/7/2026). Dok. Istimewa
  • Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
  • Husniah menegaskan langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga marwah pemerintah daerah serta nama baiknya sebagai kepala daerah agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
  • Kuasa hukum menyebut laporan diajukan karena kesaksian dan video yang ditampilkan saksi dianggap tidak sesuai fakta, termasuk tuduhan perawatan tubuh yang dinilai mencemarkan nama baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang hadir sebagai pembawa aspirasi, serta Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.

Dua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Husniah menganggap kedua saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket, dan menyebut adanya pelanggaran etika jurnalistik dan fitnah yang merugikan dirinya sebagai kepala daerah.

"Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin. Kemudian Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," kata Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026).

1. Upaya jaga marwah Kabupaten Gowa

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan tanggapan terekait keterangan saksi Pansus Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026)/Istimewa

Husniah bahkan menyebut, telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, kata Husniah, baru dua orang yang dilaporkan namun tak menuntut kemungkinan semua saksi bakal dilaporkan telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket.

"Mudah-mudahan ini bentuk upaya kami agar bisa memperoleh hak-hak terbaik saya selaku kepala daerah," ucapnya.

Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan nama baiknya selaku kepala daerah Kabupaten Gowa.

"Tentu sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri, agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dan hubungan masyarakat dengan pemerintah tetap terjaga," tegasnya.

2. Dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu

Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero. Dok. Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, mengaku saat ini baru melaporkan dua saksi, Zaenal Abidin dan Agus Harahap. Laporan terhadap Zaenal Abidin berkaitan dengan keterangannya dalam sidang hak angket yang menyebut Bupati Gowa melakukan perawatan pada bagian tubuh sensitif. Sedangkan Agus Harahap dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Dua orang tersebut kami anggap diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan pencemaran nama baik Bupati Gowa. Sementara baru dua orang kami laporkan," ungkapnya.

3. Sebut video yang ditampilkan saksi tidak sesuai fakta

Seorang jurnalis menjadi saksi dalam sidang angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (24/6/2026). Dok. DPRD Gowa

Ia juga mempersoalkan video yang ditampilkan Zaenal dalam sidang hak angket yang disiarkan secara langsung. Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah Husniah menjalani perawatan wajah.

"Mengenai tampilan video yang ditampilkan oleh Zaenal pada sidang hak angket yang dilakukan secara live, itu bukan Bupati Gowa," tandasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article