Makassar, IDN Times - Setelah mengeluarkan surat perintah penarikan obat ranitidin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sejumlah obat sebagai pengganti untuk obat tukak lambung dan tukak usus tersebut.
Penarikan terhadap obat ranitidin dilakukan lantaran obat tersebut terdeteksi mengandung cemaran NDMA (Nitrosodimethylamine) yang bisa memicu kanker.
Dilansir Antara, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan bahwa penarikan obat ranitidin dari peredaran dilakukan demi alasan keamanan.