Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba divonis hukuman kurungan 20 tahun penjara. Dia dianggap bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang 96 ribu jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Selain kurungan penjara dipotong masa tahanan, Hamzah Mamba juga dikenakan denda Rp500 juta. Jika tidak membayar denda, masa kurungan diperpanjang 1 tahun empat bulan.

“Terdakwa Hamzah Mamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama,”  kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1).

1. Vonis sebanding dengan tuntutan jaksa

IDN Times/Aan Pranata

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Hamzah Mamba secara umum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara. Namun nominal dendanya lebih besar, dibandingkan tuntutan Rp100 juta.

Sebelumnya, Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Berdasarkan keterangan saksi, pandangan ahli, dan barang bukti yang diajukan, Hamzah dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Hamzah Mamba dinilai bertanggung jawab terhadap uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours. Jaksa menyimpulkan bahwa uang jemaah mengalir untuk gaji karyawan dan fee agen ABU Tours. Di samping itu uang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan habis untuk kepentingan pribadi. Hal ini diperkuat keterangan 34 saksi, 4 ahli, serta 420 barang bukti yang diajukan ke persidangan.

“Sisanya (uang jemaah) digunakan untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan,” ujar jaksa Darmawan.

2. Jaksa keberatan dengan nilai denda

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di