Makassar, IDN Times - CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba divonis hukuman kurungan 20 tahun penjara. Dia dianggap bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang 96 ribu jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Selain kurungan penjara dipotong masa tahanan, Hamzah Mamba juga dikenakan denda Rp500 juta. Jika tidak membayar denda, masa kurungan diperpanjang 1 tahun empat bulan.
“Terdakwa Hamzah Mamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1).