Bambang Haryo Kritik Pembatasan Penumpang Kapal karena Sekoci

Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono menyoroti pembatasan penumpang kapal berdasarkan kapasitas sekoci yang disebut telah menurunkan kapasitas angkut 10–20 persen.
Bambang menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat kepulauan memperoleh tiket, karena transportasi laut menjadi moda utama dengan alternatif perjalanan yang terbatas.
KSOP Utama Makassar menyatakan aturan terkait penumpang sedang dievaluasi, sementara pengawasan keselamatan dan pelayanan pelayaran di Pelabuhan Makassar tetap dilakukan.
Makassar, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membatasi jumlah penumpang kapal menyusul penerapan ketentuan penggunaan sekoci. Ia menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi kapasitas angkut kapal secara signifikan dan berdampak langsung kepada masyarakat yang bergantung pada transportasi laut.
Hal itu disampaikan Bambang saat mengunjungi Pelabuhan Makassar, Kamis (8/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bambang turut didampingi General Manager Pelindo Regional 4 Makassar Iwan Sjarifuddin, General Manager Pelindo Regional IV Iwan Sjarifuddin, Kepala KSOP Utama Makassar Jon Kenedi, Kapolres Pelabuhan AKBP Kaisar Reman Sambo, dan sejumlah pimpinan lembaga terkait.
"Ini sudah diberlakukan, sehingga jumlah penumpang yang terangkut di semua transportasi penumpang laut itu menjadi menurun kurang lebih antara 10 sampai 20 persen," kata Bambang.
Menurut aturan baru, jumlah penumpang kapal dibatasi berdasarkan kapasitas sekoci yang tersedia. Kebijakan itu bisa berdampak pada pengurangan jumlah penumpang, meski kapasitas angkut masih lebih besar.
Menurut Bambang, kebijakan tersebut telah diberlakukan sekitar sepekan terakhir dan kini sedang dievaluasi. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan tersebut karena transportasi laut menjadi pilihan utama bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang tidak memiliki banyak alternatif moda transportasi.
1. Kapasitas penumpang kapal menurun dari kapasitas angkut

KM Dharma Kencana VII saat bersandar di Pelabuhan Makassar. (IDN Times/Aan Pranata) Bambang mengatakan perubahan ketentuan keselamatan tersebut berdampak terhadap kapasitas penumpang yang dapat diangkut kapal. Dia menilai pembatasan tersebut bukan hanya berdampak kepada perusahaan pelayaran. Masyarakat juga berpotensi kesulitan mendapatkan tiket karena jumlah tempat yang tersedia di kapal menjadi lebih sedikit.
"Yang lebih dirugikan adalah masyarakat. Tidak tersedianya tempat atau kapasitas angkut daripada transportasi laut," ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara berbeda dengan transportasi darat. Masyarakat yang bepergian melalui jalur darat masih memiliki berbagai alternatif kendaraan, sementara perjalanan antarpulau sangat bergantung pada kapal laut.
"Kalau di laut mau naik apa, Pak? Sepeda air? Ya enggak bisa," katanya.
2. Bambang pertanyakan kebijakan yang fokus pada sekoci

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono, saat mengunjungi Pelabuhan Makassar, Kamis (8/10/2026). (IDN Times/Aan Pranata) Bambang mengatakan kebijakan keselamatan pelayaran sebelumnya mengacu pada standar internasional, termasuk Safety of Life at Sea (SOLAS) dan aturan International Maritime Organization (IMO). Ia menilai sistem keselamatan kapal seharusnya tidak hanya berorientasi pada penggunaan sekoci. Sebab, kapal juga memiliki perlengkapan keselamatan lain seperti liferaft atau rakit penolong.
"Yang sekarang ini ada satu kebijakan yang akan dikembalikan semuanya menggunakan sekoci," kata Bambang.
Menurutnya, penggunaan sekoci untuk proses evakuasi juga memiliki tantangan tersendiri. Ia membandingkannya dengan liferaft yang menurutnya dapat dikerahkan lebih cepat ketika terjadi kondisi darurat.
"Kalau pakai liferaft tinggal cek, lima detik nyemplung semua. Ini, dengan orang yang lebih dari lima orang, 10 orang, untuk menurunkan sekoci bisa 20-30 menit," ujarnya.
Regulasi keselamatan kapal di Indonesia sendiri mengatur berbagai perlengkapan keselamatan, termasuk sekoci dan liferaft. Salah satunya Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia yang memuat persyaratan perlengkapan keselamatan kapal.
Bambang mengatakan aturan keselamatan pelayaran Indonesia sebenarnya sudah cukup ketat. Karena itu, menurutnya, perubahan kebijakan perlu dipastikan tidak justru mengurangi kapasitas transportasi yang dibutuhkan masyarakat.
3. Jangan sampai kebijakan keselamatan menyulitkan rakyat

Puluhan ribu penumpang memadati Pelabuhan Makassar hingga H-2 Idul Fitri 2026. (Dok. Pelindo Regional 4) Bambang mengatakan keselamatan penumpang tetap harus menjadi perhatian utama. Namun, ia meminta pemerintah mencari skema yang tidak membuat masyarakat kehilangan akses terhadap transportasi laut.
"Jangan sampai dampaknya itu satu kebijakan menyusahkan rakyat. Ini rakyat yang menggunakan transportasi laut kebanyakan adalah masyarakat bawah," katanya.
Ia menilai masyarakat di wilayah kepulauan merupakan kelompok yang paling merasakan dampak apabila kapasitas kapal dikurangi. Mereka dapat terpaksa menunggu lebih lama di pelabuhan ketika tiket tidak tersedia.
Bambang bahkan mengingatkan pemerintah terhadap potensi munculnya persoalan sosial apabila kebutuhan masyarakat terhadap transportasi laut tidak terakomodasi. Ia menyebut pemerintah perlu memperhitungkan kondisi tersebut sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak luas.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik juga perlu dikomunikasikan kepada masyarakat. Ia meminta agar kebijakan tidak hanya mempertimbangkan aspek keselamatan, tetapi juga kapasitas angkutan dan kebutuhan masyarakat.
4. KSOP sebut aturan masih dievaluasi

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono, saat mengunjungi Pelabuhan Makassar, Kamis (8/10/2026). (IDN Times/Aan Pranata) Kepala KSOP Utama Makassar Jon Kenedi mengatakan sejumlah kebijakan terkait penumpang memang sedang dievaluasi. Ia tidak menjelaskan secara rinci alasan teknis di balik kebijakan tersebut karena hal itu menjadi kewenangan instansi yang membidangi.
"Jadi ada beberapa kebijakan yang dievaluasi kembali, aturan-aturan itu akan dievaluasi kembali. Terkait dengan penumpang, saat ini sedang dilakukan evaluasi," kata Jon.
Jon mengatakan mitigasi keselamatan pelayaran melibatkan sejumlah instansi. Untuk persoalan teknis terkait kecelakaan kapal, ia menyebut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Ia memastikan kondisi Pelabuhan Makassar sejauh ini masih kondusif. KSOP bersama instansi terkait, kata Jon, tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan pelayanan pelayaran.
"Selama ini kondusif. Mudah-mudahan kondusif, mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," ujarnya.





















