Andalan Hati Siapkan Bukti Bantu KPU Hadapi Gugatan DiA di MK

Makassar, IDN Times - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk memperkuat posisi KPU sebagai pihak tergugat dalam persidangan. Dalam sengketa ini, Andalan Hati hadir sebagai pihak terkait yang mendukung KPU dalam mempertahankan hasil pemilu yang telah ditetapkan.
"Terkait sengketa, Tim Hukum Andalan Hati siap untuk menghadapinya. Hanya saja, perlu ditekankan kalau di sini kami adalah pihak terkait yang akan mem-backup KPU nantinya," ujar MRR, Sabtu (4/1/2025).
1. Kubu Andalan Hati ajukan permohonan sebagai pihak terkait

Kuasa hukum Andalan Hati, Murlianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024. Dia juga mengungkapkan timnya telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti akurat untuk melemahkan gugatan pasangan DiA.
“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.
2. Andalan Hati pede pertahankan hasil Pilkada

Dalam permohonannya, pasangan DiA meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati sebagai pemenang Pilgub Sulsel. Gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan selama proses pemilihan.
Sementara itu, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati, yang meraih 3.014.255 suara, tetap percaya diri dalam mempertahankan legitimasi hasil Pilkada. Dalam hal ini, KPU Sulsel sebagai termohon utama.
3. Persidangan dijadwalkan dalam 4 hari kerja

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memulai sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BRPK. Semua pihak yang terkait diharapkan hadir untuk memberikan keterangan resmi.
Hingga kini, persiapan terus dilakukan oleh tim hukum Andalan Hati untuk memastikan kemenangan mereka tetap sah dan diakui secara hukum.