Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Produk Pelangsing Ilegal Agus Salim

Sidang lanjutan kasus produk pelangsing Agus Salim di PN Makassar, Selasa (4/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Sidang lanjutan kasus peredaran obat pelangsing RG Raja Glow dan Ratu Glow digelar di PN Makassar.
  • Hasil uji laboratorium menunjukkan produk My Body Slim dari Raja Glow mengandung bahan kimia berbahaya.
  • Informasi awal terkait dugaan kandungan berbahaya berasal dari laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Makassar, IDN Times – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Agus Salim (40), pemilik produk Ratu Glow dan Raja Glow, kembali digelar di ruang sidang utama Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan menghadirkan enam saksi dalam kasus peredaran obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim, yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

1. Kesaksian saksi dalam persidangan

Sidang lanjutan kasus produk pelangsing Agus Salim di PN Makassar, Selasa (4/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk pelangsing tersebut diketahui mengandung Bisakodil, zat kimia yang tidak memenuhi syarat untuk produk obat herbal.

Keenam saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Jusman (rekan kerja Agus Salim), Dian Ekawati, Nanda (pramuniaga apotek milik Agus Salim), M Zakaria (sepupu sekaligus sopir pribadi terdakwa), Linda (reseller), dan seorang anggota kepolisian.

Seorang anggota kepolisian yang menjadi saksi awal dalam sidang memberikan keterangannya terkait proses penyelidikan yang dilakukan.

"Pada 27 Oktober 2024, kami datang bersama tim Kanit dan salah satu saksi ke sebuah ruko dua lantai. Di lantai satu, kami menemukan berbagai produk Ratu Glow dan Raja Glow," ungkapnya.

Ketika hakim menanyakan barang bukti yang ditemukan, saksi dari kepolisian menjelaskan, "Saya menemukan 25 produk dari Ratu Glow dalam bentuk cairan, gel, dan salep. Kami membawa beberapa produk tersebut ke Polda untuk dijadikan sampel, sebelum akhirnya diserahkan ke BPOM Makassar," jelasnya.

2. Temuan produk berbahaya dan proses penyelidikan

Sidang lanjutan kasus produk pelangsing Agus Salim di PN Makassar, Selasa (4/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Terkait hasil uji laboratorium, saksi menyebut bahwa produk Ratu Glow tidak mengandung zat berbahaya. "Namun, satu produk dari Raja Glow, yaitu My Body Slim, dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak layak diperjualbelikan," bebernya.

Hakim kemudian menanyakan alasan produk tersebut tidak layak diedarkan. Saksi kepolisian menjawab, "Karena mengandung bahan berbahaya, meskipun saya kurang tahu secara spesifik akibat yang bisa ditimbulkan," kata saksi.

3. Berawal dari laporan masyarakat

Sidang lanjutan kasus produk pelangsing Agus Salim di PN Makassar, Selasa (4/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi awal terkait dugaan kandungan berbahaya berasal dari laporan masyarakat. "Masyarakat mencurigai bahwa skincare Ratu Glow dan Raja Glow mengandung bahan berbahaya, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Selanjutnya Hakim membuka sidang dengan menanyakan hubungan kelima saksi dengan terdakwa. Zakaria, salah satu saksi, mengaku sebagai sepupu dari istri Agus Salim.

Sementara itu, Jusman menyebut bahwa produk Raja Glow merupakan produk pribadi Agus Salim dan dijual di Apotek Ratu Bilqis Farma di Jalan Barukan Utara, namun tidak tersedia digudang di Jalan Emi Saelan.

"Raja Glow adalah produk pribadi Agus Salim," ujar Jusman di hadapan majelis hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us