Polda Sulut Tangkap 6 Pemeras Uang di Sangihe, 2 Polisi Terlibat

Dua polisi diduga berperan mengintimidasi korban

Manado, IDNTimes – Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap komplotan pelaku pemerasan dan atau pencurian uang yang terjadi di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

Curas bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga melibatkan 7 pelaku, yang dua di antaranya adalah anggota polisi. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan pelaku yang ditangkap saat ini berjumlah 6 orang, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial RW, JK, AK, OS, GM, MF, dan BT. Hingga kini, pelaku berinisial BT masih dalam pengejaran.

“Dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang saat dalam proses pemeriksaan, dan yang satunya menjalani isolasi karena terpapar Covid-19,” kata Jules, Minggu (20/2/2022).

1. Berawal dari masalah utang-piutang

Polda Sulut Tangkap 6 Pemeras Uang di Sangihe, 2 Polisi TerlibatKonferensi pers di Polda Sulut terkait curas yang terjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, Jumat (18/2/2022). Dok. Humas Polda Sulut

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 18 Februari 2022, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut,, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan permasalahan awal adalah utang-piutang yang terjadi antara korban dengan salah satu pelaku. Diduga permasalahan utang-piutang ini sudah berlangsung selama 3 tahun.

Karena tak kunjung dibayar, salah seorang pelaku meminta pelaku lainnya memantau keberadaan korban. Saat korban bernama Arthur Lumain bersama kedua temannya, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren memasuki pintu pemeriksaan kapal di Pelabuhan Tahuna pada Minggu, 13 Februari 2022, datang dua orang tak dikenal.

Dua orang tersebut membawa Arthur bersama kawannya, Eduard, masuk ke dalam mobil pelaku. Keduanya kemudian dibawa dan disekap di salah satu kamar hotel di Tahuna. Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku mengambil paksa uang sejumlah Rp480 juta yang ada di dalam tas kedua korban.

“Kemudian korban dipaksa menransfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta,” ungkap Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno.

Lalu, pada Senin, 14 Februari 2022, korban dipaksa menarik uang Rp115 juta dari rekening dan memberikannya kepada pelaku. Atas kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian sejumlah Rp725 juta, tak sebanding dengan jumlah utang yang menjadi permasalahan awal.

2. Para pelaku terancam 9 tahun penjara

Polda Sulut Tangkap 6 Pemeras Uang di Sangihe, 2 Polisi TerlibatKonferensi pers penangkapan pelaku curas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, Jumat (18/2/2022). Dok. Humas Polda Sulut

Dalam kasus tersebut polisi menyita uang sejumlah Rp167.799.000, bukti transfer dan buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong.

Ketujuh pelaku diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dari CCTV di hotel dan bank, polisi berhasil mengetahui identitas para pelaku.

“Pada 15 Februari dan 16 Februari 2022 kami menangkap empat pelaku yang semuanya di wilayah Sulawesi Utara, yaitu di Minahasa, Manado, bahkan sampai Minahasa Selatan,” pungkas Gani.

Baca Juga: Sekolah di Manado PTM Terbatas karena Kasus COVID-19 Naik

3. Dua anggota polisi terlibat

Polda Sulut Tangkap 6 Pemeras Uang di Sangihe, 2 Polisi TerlibatKapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno. Dok. Humas Polda Sulut

Pihak Polda Sulut tak menyangkal adanya 2 anggota polisi yang terlibat dalam kasus curas yang terjadi di Tahuna ini. Kedua polisi ini terlibat aktif dalam bentuk mengintimidasi.

“Kedua oknum polisi ini berperan melakukan intimidasi serta menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” jelas Gani.

Kini, kedua polisi tersebut masih terus diperiksa untuk menentukan hukuman. “Untuk oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran, apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika profesi, apalagi pidana, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tutur Mulyatno.

Baca Juga: Polda Sulut Resmi Tutup Kasus Kematian Wakil Bupati Sangihe Helmud

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya