Warga Sangihe Diduga Dikriminalisasi-Dianiaya karena Tolak PT TMS
Robinson ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Seorang warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, bernama Robinson Saul, diduga dikriminalisasi dan dianiaya oleh aparat keamanan ketika menghadang alat berat milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang sedang beroperasi di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan, Kepulauan Sangihe.
Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar September 2022. Hal ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado dalam konferensi pers secara daring, Jumat (14/10/2022).
“Ketika itu, Robert merapihkan barang di pambut yang diparkir di pinggir pantai. Karena Robinson hendak melaut, ia mengambil pisau di perahu, lalu diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelas Direktur LBH Manado selaku kuasa hukum Robinson, Frank Tyson Kahiking.
1. Robinson ditahan karena membawa senjata tajam
Ketika masih merapihkan barang-barang, Robinson tiba-tiba dihubungi temannya karena PT TMS kembali membawa alat berat ke Kampung Bowone. Ia kemudian segera bergabung dengan teman-temannya untuk menghadang aktivitas PT TMS.
Ketika di lokasi, Robinson justru ditangkap dan ditahan oleh pihak keamanan di Lapas Kelas IIB Tahuna. Ia kemudian didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
“Padahal korban membawa pisau karena hendak melaut. Di lokasi PT TMS pun pisau itu tidak dikeluarkan untuk mengancam orang yang ada di sana,” tambah Koordinator Save Sangihe Island, Alfred Pontolondo.