UMK Manado 2023 Resmi Diterapkan, Ada Kompensasi bagi Pelaku UMKM
UMK Manado lebih tinggi dibanding UMP Sulut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2023 sebesar Rp3.530.000 resmi diterapkan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 418 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Manado Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Seperti diketahui, UMK Manado lebih tinggi dibanding UMP Sulut yang sebesar Rp 3.485.000. Kenaikan UMK ini disambut baik oleh para pekerja di Kota Manado.
“Tentunya senang dengan kenaikan UMK Manado, apalagi sudah beberapa tahun ini baik UMK maupun UMP di Sulut tidak naik,” ujar salah seorang pegawai di Mega Mall bernama Rio, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: BPJN Sulawesi Utara Lanjutkan Pembangunan Ring Road III di Manado
1. Pengusaha segera terapkan UMK Manado
Para pengusaha di Kota Manado diminta segera menerapkan UMK Manado. Direktur PT Mega Jasakelola, Amelia Tungka, mengatakan pihaknya akan segera menerapkan UMK Manado.
“Bulan ini kami akan adakan meeting bersama. Yang pasti UMK Manado akan kami berlakukan, mengikuti setiap tahun,” ujar Amelia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang, mengatakan UMK Manado harus diterapkan ke karyawan yang baru satu tahun bekerja agar tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: UMP 2023 Sulut Naik 5,24 Persen, Buruh Diminta Tingkatkan Etos Kerja