UMP 2023 Sulut Naik 5,24 Persen, Buruh Diminta Tingkatkan Etos Kerja

UMP Sulut tak naik selama 2 tahun

Manado, IDN Times – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulut tahun 2023 di Kantor PT Pos, Manado, Senin (28/11/2022). UMP 2023 Sulut naik sebesar 5,24%.

Sebelumnya, selama 2 tahun terakhir UMP Sulut tidak naik sehingga bertahan di angka Rp 3.310.723. "UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203, dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," kata Olly Dondokambey.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi Sulut, Erni Tumundo, mengatakan penetapan UMP Sulut 2023 tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023. Jumlah tersebut juga sudah disetujui oleh semua unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan Sulut.

1. Perwakilan buruh ajukan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,7%

UMP 2023 Sulut Naik 5,24 Persen, Buruh Diminta Tingkatkan Etos KerjaIlustrasi pengambilan dana BSU di Kantor Pos Indonesia (DNTimes/Ungke Pepotoh)

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut, Jack Andalangi, mengatakan bahwa para buruh sudah cukup sabar selama 2 tahun belakangan karena tak ada kenaikan UMP. Dengan adanya kenaikan UMP saat ini, buruh pun menyambut gembira meskipun pada awalnya mereka mengajukan kenaikan UMP sebesar 5,7%.

“Jalan tengahnya, gubernur tidak mengambil angka dari pengusaha maupun buruh. Itu kebijakannya,” kata Jack Andalangi.

Kedepan, KSBSI Sulut akan mendorong para buruh meningkatkan profesionalitas hingga etos kerja. KSBSI Sulut juga akan bekerjasama dengan pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi maupun pelatihan.

2. Industri padat karya paling terdampak kenaikan UMP 2023

UMP 2023 Sulut Naik 5,24 Persen, Buruh Diminta Tingkatkan Etos KerjaPara nelayan dan buruh perusahaan menghitung jumlah ikan yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulut, Nicholas Lieke, mengatakan bahwa pihaknya sepakat jika UMP Sulut harus naik, karena sudah 2 tahun tidak ada kenaikan. Hanya saja, kenaikan sebesar 5,24% dirasa sangat signifikan bagi para pengusaha.

“Laba bersih perusahaan setelah pajak itu 2 persen, jadi kalau naik sampai lebih dari 5 persen itu berasa sekali. Yang paling terdampak nanti pasti industri padat karya,” ucap Nicho.

Meski begitu, Nicho mengatakan pihaknya akan tetap mematuhi ketentuan yang dibuat pemerintah. APINDO Sulut juga sudah mengimbau para pengusaha agar tidak ada PHK. Pasalnya, baik pengusaha maupun pekerja saling membutuhkan untuk memutar roda perekonomian.

Baca Juga: Pakai PP 36/2021, Apindo Sulsel Usul UMP Naik Rp17 Ribu

3. Pengusaha yang tidak mampu diberi kesempatan setahun untuk ajukan penangguhan

UMP 2023 Sulut Naik 5,24 Persen, Buruh Diminta Tingkatkan Etos KerjaGedung Kantor Gubernur Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulut, Erni Tumundo, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal penerapan UMP 2023 di Sulut. Erni meminta seluruh badan usaha skala menengah hingga besar wajib menerapkan UMP 2023.

“Untuk badan usaha yang tidak sanggup akan diberikan kesempatan selama satu tahun untuk mengajukan penangguhan atau ketidaksanggupan pembayara UMP kepada pemerintah dalam hal ini melalui Disnakertrans Sulut,” tutur Erni.

Namun, jika dalam batas waktu yang ditentukan tak ada yang mengajukan permohonan penangguhan, otomatis semua badan usaha di Sulut wajib menerapkan UMP 2023. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi hingga pidana.

Baca Juga: Disnakertrans Bahas Ulang Formula UMP Sulsel 2023, Pengumuman Ditunda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya