Sopir Truk Pertamina Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan di Sulut
Masih ada satu saksi yang harus diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Sopir truk Pertamina ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu di tanjakan Munte atau Jalan Trans Sulawesi, Desa Munte, Tumpaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Tersangka bernama Goldi Hari Putra Sugiarto (27) adalah warga Kelurahan Sarongsong Satu Lingkungan IV, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Minsel, Iptu Bayu Damara, Jumat (24/3/2023). “Iya, kami telah menetapkan sopir truknya sebagai tersangka,” ucap Bayu.
Diketahui sebelumnya, kasus kecelakaan ini menewaskan 4 orang, yaitu Carol Hanny Tulandi (34), Rommy Maikel Robert Sagai (43), Amelia Violeta Yalestya (31), dan Elvino Zayyan Manabung yang masih berusia 5 bulan.
1. Masih ada satu saksi yang diperiksa
Selain penetapan tersangka, Polres Minsel masih memeriksa satu saksi lagi. “Masih ada satu saksi yang harus diperiksa, tapi pastinya perkara ini sudah ada tersangkanya,” ujar Bayu.
Di sisi lain, Head of Corporate Communication Elnusa Petrofin, Putriarsa Bagus Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya menerima hasil penyidikan. “Kami menghormati seluruh proses sampai adanya putusan dari pihak berwajib,” ujarnya.
Ia memastikan Elnusa mematuhi hukum yang berlaku. Perusahaan akan memberi sanksi kepada yang bersangkutan jika memang hasil investigasi membuktikan adanya human error.
Baca Juga: Pemulangan Jenazah Rendy Ondang dari Kamboja ke Sulut masih Berproses