Polda Sulut Tangkap 5 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Manado
Sebanyak 28 orang menjadi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap 5 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Kota Manado, Jumat (9/6/2023). Lima pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial AF (19), warga Kecamatan Malalayang; RA (21) dan OR (21), warga Kecamatan Wanea; JS (22), warga Kabupaten Minahasa Tenggara; dan MA (20), warga Kecamatan Singkil.
“Kelima lelaki ini diamankan di dua indekos di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Kamis kemarin," terang Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Setyo menyebut bahwa penangkapan berawal dari laporan warga bahwa ada praktik prostitusi online di Kelurahan Ranotana. Tiga tersangka ditangkap di indekos Waraney di Kelurahan Ranotana sedangkan dua lainnya ditangkap di indekos Kengkang yang terletak di sebelah indekos Waraney.
1. Ada 28 orang yang diamankan
Setyo menyebut ada sekitar 28 orang yang diamankan termasuk 5 tersangka dari kasus dugaan prostitusi online ini. Para pelaku diketahui menawarkan teman maupun kekasih mereka sendiri untuk terlibat prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Saat ini, korban sudah dilimpahkan ke rumah pemulihan trauma DP3A Manado, sedangkan para tersangka ditahan di Polda Sulut. Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone sebanyak 6 buah.
Baca Juga: Petugas Satpol PP Manado Aniaya Pacar Ditetapkan jadi Tersangka
Baca Juga: Viral! Debt Collector Rampas Kendaraan dan Lawan Polisi di Manado