TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pintu Masuk Sulawesi Utara Tak Lagi Terapkan Wajib Antigen atau PCR

Aturan ini hanya berlaku bagi PPDN

Terminal keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. IDN Times/Savi

Manado, IDN Times – Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencabut aturan wajib tes cepat antigen dan tes usap PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini mulai diterapkan di Sulut pada Rabu, 9 Maret 2022.

“Saat ini kami hanya memeriksa surat kelayakan terbang dan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (AP I) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai, Kamis (10/3/2022).

Selain Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Samudera Bitung juga sudah menerapkannya.

1. Aplikasi PeduliLindungi masih terus digunakan

Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. IDN Times/Savi

Minggus mengatakan, pengecekan sertifikat vaksin COVID-19 dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk menghindari pemalsuan dan mengecek apakah calon penumpang pesawat sudah memperoleh dosis lengkap atau baru dosis pertama.

“Jadi yang harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap PCR adalah calon penumpang yang belum vaksin COVID-19 atau baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama,” jelas Minggus.

Sejak hari pertama penerapan SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, Minggus mengatakan aturan bisa diterapkan dengan baik. Hanya saja, masih ada beberapa calon penumpang yang menanyakan manfaat aplikasi PeduliLindungi.

Setibanya di Bandara Sam Ratulangi, penumpang pesawat juga sudah tidak perlu mengikuti tes cepat antigen sebagai syarat masuk ke wilayah Sulut. Di sisi lain, bagi pelaku perjalanan luar negeri masih harus menjalani masa karantina selama 3 hari setibanya di Sulut.

Baca Juga: Sekolah di Manado PTM Terbatas karena Kasus COVID-19 Naik

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung sempat kesulitan mengecek aplikasi PeduliLindungi

Rapid antigen di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, Selasa (8/2/2022). IDN Times/Savi

Aturan yang sama juga sudah diterapkan di Pelabuhan Bitung. Namun, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung, Pingkan Pijoh, mengungkapkan pihaknya sempat kesulitan ketika harus mengecek sertifikat vaksin COVID-19 penumpang melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Kebanyakan mereka masih menggunakan telepon seluler biasa, bukan menggunakan android,” kata Pingkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, KKP Bitung berkoordinasi dengan PT Pelni di pelabuhan asal penumpang. Jika penumpang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi, disarankan untuk meminjam telepon seluler milik teman atau keluarga yang berangkat bersama penumpang tersebut.

“Bagi yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 asli yang sudah diterbitkan oleh fasilitas kesehatan tempat penumpang mendapatkan vaksin,” lanjut Pingkan.

Baca Juga: Tes Antigen 53 Penumpang Kapal Laut di Bitung Sulut Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya