Pintu Masuk Sulawesi Utara Tak Lagi Terapkan Wajib Antigen atau PCR
Aturan ini hanya berlaku bagi PPDN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencabut aturan wajib tes cepat antigen dan tes usap PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini mulai diterapkan di Sulut pada Rabu, 9 Maret 2022.
“Saat ini kami hanya memeriksa surat kelayakan terbang dan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (AP I) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai, Kamis (10/3/2022).
Selain Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Samudera Bitung juga sudah menerapkannya.
1. Aplikasi PeduliLindungi masih terus digunakan
Minggus mengatakan, pengecekan sertifikat vaksin COVID-19 dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk menghindari pemalsuan dan mengecek apakah calon penumpang pesawat sudah memperoleh dosis lengkap atau baru dosis pertama.
“Jadi yang harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap PCR adalah calon penumpang yang belum vaksin COVID-19 atau baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama,” jelas Minggus.
Sejak hari pertama penerapan SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, Minggus mengatakan aturan bisa diterapkan dengan baik. Hanya saja, masih ada beberapa calon penumpang yang menanyakan manfaat aplikasi PeduliLindungi.
Setibanya di Bandara Sam Ratulangi, penumpang pesawat juga sudah tidak perlu mengikuti tes cepat antigen sebagai syarat masuk ke wilayah Sulut. Di sisi lain, bagi pelaku perjalanan luar negeri masih harus menjalani masa karantina selama 3 hari setibanya di Sulut.
Baca Juga: Sekolah di Manado PTM Terbatas karena Kasus COVID-19 Naik
Baca Juga: Tes Antigen 53 Penumpang Kapal Laut di Bitung Sulut Positif COVID-19