TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petugas Satpol PP Manado Aniaya Pacar Ditetapkan jadi Tersangka

Putra Moningka menganiaya kekasihnya karena kesal

Oknum Satpol PP Manado, Putra Moningka (tengah), ketika menyerahkan diri ke Tim ROTR Polresta Manado, Sabtu (15/4/2023). IDNTimes/Dok. Istimewa

Manado, IDN Times – Oknum Satpol PP Manado bernama Putra Moningka (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Ia diketahui menganiaya kekasihnya berinisial NNN (23) beberapa waktu lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu, 16 April 2023,” terang Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Putra menyerahkan diri ke Tim Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado pada Sabtu, (15/4/2023).

1. Pelaku kesal karena motornya tak kunjung dipulangkan

Ilustrasi Satpol PP Manado. IDNTimes/Savi

Selain itu, pelaku tambah kesal karena korban disebut mengonsumsi miras dan obat batuk bersama beberapa temannya di sebuah indekos di Kelurahan Bumi Beringin.

Pelaku menyebut bahwa obat batuk tersebut dikonsumsi oleh korban dengan tujuan untuk mabuk.

Baca Juga: Mayat Bocah Perempuan Ditemukan di Manado, Pelaku Orang Terdekat

2. Korban sempat mengonsumsi miras dan obat batuk

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut. Pasalnya, Putra mengajak kekasihnya untuk pulang namun tidak mau.

Akhirnya pelaku melayangkan pukulan berkali-kali dan menarik korban ke atas motor untuk pulang.

Berita Terkini Lainnya