TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Usulkan UMK Manado Naik Jadi Rp3,5 Juta

Angka tersebut lebih tinggi dari UMP Sulawesi Utara

Ikon Kota Manado (manadokota.go.id)

Manado, IDN Times - Pemerintah Kota Manado menetapkan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar Rp 3.530.000. Jumlah ini lebih besar dari UMP Sulawesi Utara di angka Rp 3.485.000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Manado, Paul Sualang, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan. “Mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata Paul, Senin (5/12/2022).

Saat ini, Pemkot Manado masih menunggu persetujuan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Paul juga menjelaskan bahwa jumlah UMK Manado 2023 yang telah diajukan tak akan berubah.

1. Apindo Sulut mengikuti kebijakan pemerintah

Para nelayan dan buruh perusahaan menghitung jumlah ikan yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulut, menegaskan bahwa mereka mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, salah satu yang harus menjadi perhatian adalah persaingan kerja yang dianggap akan semakin ketat.

“UMP yang tinggi akan menimbulkan tenaga kerja dari luar masuk lebih banyak ke Sulut. Jadi kompetisinya semakin ketat,” kata Wakil Ketua APINDO Sulut, Audy Lieke.

Untuk itu, tenaga kerja asli Sulut diminta lebih meningkatkan kualitas supaya bisa mengimbangi tenaga kerja dari luar.

2. UMP Sulut naik 5,24%

Gedung Kantor Gubernur Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi

Sebelumnya, Olly Dondokambey telah menetapkan UMP Sulut 2023 sebesar Rp 3.485.000 di Kantor PT Pos Manado. Angka tersebut naik 5,24% dari UMP sebelumnya yang di angka Rp 3.310.723.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi Sulut, Erni Tumundo, mengatakan penetapan UMP Sulut 2023 tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023. Jumlah tersebut juga sudah disetujui oleh semua unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan Sulut.

“Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi hingga pidana, kata Erni Tumundo.

Baca Juga: UMP 2023 Sulut Naik 5,24 Persen, Buruh Diminta Tingkatkan Etos Kerja

Berita Terkini Lainnya