Pemkot Usulkan UMK Manado Naik Jadi Rp3,5 Juta
Angka tersebut lebih tinggi dari UMP Sulawesi Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Pemerintah Kota Manado menetapkan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar Rp 3.530.000. Jumlah ini lebih besar dari UMP Sulawesi Utara di angka Rp 3.485.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Manado, Paul Sualang, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan. “Mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata Paul, Senin (5/12/2022).
Saat ini, Pemkot Manado masih menunggu persetujuan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Paul juga menjelaskan bahwa jumlah UMK Manado 2023 yang telah diajukan tak akan berubah.
1. Apindo Sulut mengikuti kebijakan pemerintah
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulut, menegaskan bahwa mereka mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, salah satu yang harus menjadi perhatian adalah persaingan kerja yang dianggap akan semakin ketat.
“UMP yang tinggi akan menimbulkan tenaga kerja dari luar masuk lebih banyak ke Sulut. Jadi kompetisinya semakin ketat,” kata Wakil Ketua APINDO Sulut, Audy Lieke.
Untuk itu, tenaga kerja asli Sulut diminta lebih meningkatkan kualitas supaya bisa mengimbangi tenaga kerja dari luar.
Baca Juga: UMP 2023 Sulut Naik 5,24 Persen, Buruh Diminta Tingkatkan Etos Kerja