TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klarifikasi Polresta Manado Terkait Penahanan Demonstran di Kalasey 2

Sebanyak 40 orang sempat ditahan Polresta Manado

Lahan perkebunan milik petani Kalasey Dua, Minahasa, Sulawesi Utara, digusur secara paksa oleh aparat gabungan, Senin (7/11/2022). IDNTimes/Dok. LBH Manado

Manado, IDN Times - Senin, 7 November 2022 polisi menangkap sekitar 40 orang yang menolak penertiban lahan perkebunan di Desa Kalasey Dua, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara. Tak tanggung-tanggung, polisi juga menggunakan gas air mata untuk membubarkan sejumlah warga.

Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan, membenarkan bahwa ada beberapa orang yang diamankan. 40 orang yang diamankan adalah aktivis, mahasiswa, hingga warga yang menolak penertiban lahan.

“Kemarin yang kami amankan adalah orang-orang yang melakukan provokasi dan melawan petugas,” kata Thommy, Jumat (11/11/2022).

1. Thommy menyebut pihaknya hanya menertibkan

Aksi saling dorong terjadi antara warga dan aparat gabungan ketika penggusuran di Desa Kalasey Dua, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (7/11/2022). IDNTimes/Dok. LBH Manado

Thommy menjelaskan pihaknya tidak melihat latar belakang pekerjaan orang-orang yang diamankan. Thommy juga menyebut bahwa pihaknya hanya sebatas menertibkan karena orang-orang yang ditahan telah membuat aksi perlawanan dan provokasi.

“Mereka tidak ditahan, hanya dimintai keterangan. Sudah dipulangkan ke rumah juga,” tambah Aruan.

Sebelumnya, polisi sendiri sudah berkali-kali memperingatkan bagi yang bukan warga Kalasey Dua agar menjauh dari lahan yang akan digusur.

2. Penggusuran tak memiliki landasan hukum yang jelas

Penolakan warga atas penggsuran paksa lahan perkebunan di Desa Kalasey Dua, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (7/11/2022). IDNTimes/Dok. LBH Manado

Sebelumnya, lahan perkebunan seluas kurang lebih 20 hektare di Kalasey Dua digusur oleh Pemerintah Provinsi Sulut. Lahan tersebut akan diambil Pemprov Sulut dan digunakan untuk pembangunan Politeknik Pariwisata Manado.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menyebut bahwa penggusuran lahan perkebunan di Desa Kalasey Dua tak memiliki landasan hukum yang jelas. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut terkait hibah lahan masih disengketakan di Mahkamah Agung.

“Terkait SK Hibah No. 368/2021 tentang Pelaksanaan Hibah Tanah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia yang menjadi landasan penggusuran itu pun sedang disengketakan dan saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan penggusuran itu dilakukan dengan pengawalan kurang lebih 100 anggota Polresta Manado yang terdiri dari satuan Sabhara, Polwan, Brimob dan Resmob, serta kurang lebih 40 anggota Satpol PP Sulut,” kata Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, Kamis (10/10/2022).

Berita Terkini Lainnya