73 Ekor Burung Endemik Diselundupkan ke Filipina Kembali ke Indonesia
Satwa liar tersebut diselundupkan ke Filipina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Filipina merepatriasi 73 ekor satwa liar burung yang dilindungi. Burung tersebut jenis Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Raja, Kakatua Maluku, dan Nuri Kepala Hitam.
Burung-burung tersebut merupakan hasil sitaan Philippines Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Askhari Dg Masikki, mengatakan bahwa satwa tersebut tiba di Kota Manado pada Kamis (19/10/2023).
Satwa tersebut kemudian dititipan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Kota Bitung untuk direhabilitasi. “Setibanya di Tasikoki langsung kami periksa kesehatannya karena burung-burung tersebut melewati perjalanan panjang, 18-19 Oktober 2023, hampir 2 hari,” jelas Askhari ketika dihubungi, Jumat (20/10/2023).
1. Barang hasil sitaan kasus penyelundupan di tahun 2021
Askhari menyebut bahwa satwa liar tersebut merupakan sitaan kasus penyelundupan yang putusannya sudah inkrah di Filipina pada tahun 2021. Namun, karena pandemi COVID-19 membatasi mobilitas, pada tahun 2023 satwa-satwa liar itu baru bisa dipulangkan ke Indonesia.
Kasubdit Pengawetan Spesies dan Genetik Direktorat Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badiah, mengaku bahwa penyelundupan burung Kakatua ke luar negeri sudah sering terjadi. Hal itu karena bentuk burung Kakatua yang menarik dan sangat digemari kolektor satwa liar untuk dipelihara.
“Gambarannya seperti ini, Kakatua ini seharga satu mobil Inova per ekornya. Betapa mahal dan nilainya yang sungguh sangat luar biasa,” ucap Badiah.
Baca Juga: Kebakaran di TPA Sumompo Manado Masih Berlangsung, Ruas Jalan Ditutup
Baca Juga: Buntut Penganiayaan, Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado Dibubarkan