Buntut Penganiayaan, Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado Dibubarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes - Buntut dari penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Manado, Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado dibubarkan. Hal itu diungkapkan oleh Danlantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Nouldy Jan Tangka, Selasa (10/10/2023).
“Hal itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan warga Sulawesi Utara,” katanya.
Padahal, sebelumnya Nouldy akan tetap mempertahankan Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado karena dinilai efektif menjaga keamanan laut, khususnya di Sulawesi Utara. Pembentukan Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado sendiri berdasarkan Surat Perintah Komandan Lantamal VIII Nomor Sprin/708/VII/2023 tanggal 23 Juli 2023.
1. Nouldy minta warga melapor
Nouldy mengaku bertanggung jawab dengan kasus penganiayaan yang terjadi. Ia menjamin bahwa proses hukum akan berlanjut dengan transparan.
“Sekali lagi kami memohon maaf. Namun, permohonan maaf tidak mengurangi hukum tetap berjalan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar warga melapor jika ke depan menemui kejadian serupa. Laporan dari masyarakat dianggap menjadi bagian dari fungsi kontrol agar Lantamal VIII Manado menjadi lebih baik.
2. Korban sempat lapor ke Polda Sulut namun tidak diterima
Jull juga mempertanyakan soal proses hukum yang berlangsung. Pasalnya, pihak korban hanya bisa melapor ke Pomal Lantamal VIII Manado yang juga menjadi lokasi penganiayaan oknum personel Satgas Gakkumla.
“Kemarin kami sudah sempat mencoba ke Polda Sulut tapi tidak diterima,” tambah Jull.
Di sisi lain, Jull tak menampik bahwa ABK juga melakukan kesalahan karena menyelundupkan skincare ilegal. Namun, hal itu seharusnya juga dikoordinasikan oleh instansi terkait lainnya seperti Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado dan Polsek Pelabuhan Manado.
3. Pihak Pomal tak berikan barang bukti ke korban
Aktivis Sulut, Jull Takaliuang, yang turut mendampingi keluarga korban mengatakan bahwa saat dipukuli, korban bernama Alprens Harimisa (45) dan rekannya masih menggunakan kaos. Usai dipukuli, mereka diminta membuka kaos oleh pihak Pomal Lantamal VIII Manado.
Kaos milik korban tersebut sudah sobek dan penuh darah. Jull menilai kaos tersebut bisa digunakan sebagai barang bukti jika kasus naik ke Pengadilan Militer.
Alprens sendiri sempat meminta kaos tersebut, namun tak diberikan oleh Pomal Lantama VIII Manado. “Setelah dipukul kaos mereka dibuka. Kaos itu diminta oleh Alprens untuk menutupi wajah karena sudah berdarah-darah, tapi tidak dikasih,” jelas Jull.
Baca Juga: 6 Anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado Aniaya Kapten Kapal