Sidang Kode Etik Kapolsek Parigi Terduga Pemerkosa Digelar Sabtu Besok
Polda Sulteng sidang kode etik Kapolsek Parigi inisial IGDN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan sidang kode etik terhadap Kapolsek Parigi Moutong digelar Sabtu (23/10/2021) besok. Polisi berinisial IGDN itu diduga memperkosa anak dari seorang tahanan Polsek setempat.
Didik menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng telah menyelesaikan berkas perkara dugaan kasus perkosaan yang menimpa perempuan berinisial S.
"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (22/10/2021).
1. Sidang kode etik berlangsung tertutup
Didik mengatakan, berkas perkara dugaan perkosaan telah diverifikasi oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Didik berdalih sidang kode etik dilaksanakan tertutup karena alasan kasus dugaan asusila.
"Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup,” kata Didik.
Baca Juga: Polda Sulteng Periksa Korban yang Diduga Disetubuhi Kapolsek
Baca Juga: Polda Sulteng Diminta Usut Dugaan Asusila Kapolsek di Parigi Moutong