TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Kode Etik Kapolsek Parigi Terduga Pemerkosa Digelar Sabtu Besok

Polda Sulteng sidang kode etik Kapolsek Parigi inisial IGDN

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. Dok. IDN Times/Istimewa

Palu, IDN Times - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan sidang kode etik terhadap Kapolsek Parigi Moutong digelar Sabtu (23/10/2021) besok. Polisi berinisial IGDN itu diduga memperkosa anak dari seorang tahanan Polsek setempat.

Didik menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng telah menyelesaikan berkas perkara dugaan kasus perkosaan yang menimpa perempuan berinisial S.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (22/10/2021).

1. Sidang kode etik berlangsung tertutup

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto/Dok IDN Times/Istimewa

Didik mengatakan, berkas perkara dugaan perkosaan telah diverifikasi oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Didik berdalih sidang kode etik dilaksanakan tertutup karena alasan kasus dugaan asusila.

"Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup,” kata Didik.

Baca Juga: Polda Sulteng Periksa Korban yang Diduga Disetubuhi Kapolsek

2. Polda Sulteng masih periksa saksi-saksi untuk pidana umum

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto/Dok IDN Times/Istimewa

Selain sidang kode etik, kata Didik, kasus Kapolsek Parigi juga diproses pidana umum. Saat ini, penyidik masih sementara memeriksa sejumlah saksi.

"Bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Didik.

Dari penyidikan inilah kata dia, akan kembali dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

“Besok hari Sabtu (23/10) apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik,” Didik menerangkan.

Baca Juga: Polda Sulteng Diminta Usut Dugaan Asusila Kapolsek di Parigi Moutong

Berita Terkini Lainnya