PPKM Mikro Kota Palu Diperketat, Tempat Usaha hanya Buka sampai 21.00
Pemkot berlakukan pengetatan PPKM Mikro di Kota Palu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido mengatakan, aturan itu sesuai kebijakan pemerintah pusat terhadap 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Renny menyebut, Kota Palu wajib memperketat PPKM Mikro berdasar asesmen kondisi COVID-19 di seluruh wilayah di Indonesia.
“Pengetatan mulai diberlakukan 6 Juli sampai 20 Juli 2021 dan akan melihat lagi kondisi penyebaran,” jelas Reny, Rabu (7/7/2021).
1. Hutan Kota dan sepanjang pesisir Pantai Talise maksimal buka sampai pukul 21.OO WITA
Reny menjelaskan, selama pengetatan PPKM Mikro di Kota Palu, seluruh aktivitas masyarakat harus dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan. Kata Reny, tempat wisata seperti Hutan Kota Kaombona dan kafe-kafe sepanjang pesisir Pantai Teluk Palu akan diawasi lebih ketat.
Saat ini, jelas Reny, pemerintah hanya mengizinkan pelaku usaha beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WITA. Selain itu, Satgas COVID-19 dan Satpol PP Palu akan terus memantau penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah kota.
“Kalau pelaku usaha maupun pengunjung tidak taat protokol kesehatan di dua lokasi keramaian ini, maka kita akan tutup sementara waktu,” kata Reny.
Baca Juga: RSUD Anutapura Palu Berlakukan Pembatasan Jam Besuk Pasien
Baca Juga: Rumah Pasien Isolasi Mandiri di Palu akan Ditempel Stiker COVID-19