TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro Kota Palu Diperketat, Tempat Usaha hanya Buka sampai 21.00

Pemkot berlakukan pengetatan PPKM Mikro di Kota Palu

Jejeran kafe di Hutan Kota Kaombona Palu, Sulawesi Tengah yang buka sejak sore hingga malam hari. IDN Times/Kristina Natalia

Palu, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido mengatakan, aturan itu sesuai kebijakan pemerintah pusat terhadap 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

Renny menyebut, Kota Palu wajib memperketat PPKM Mikro berdasar asesmen kondisi COVID-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

“Pengetatan mulai diberlakukan 6 Juli sampai 20 Juli 2021 dan akan melihat lagi kondisi penyebaran,” jelas Reny, Rabu (7/7/2021).

1. Hutan Kota dan sepanjang pesisir Pantai Talise maksimal buka sampai pukul 21.OO WITA

Jejeran kafe di Hutan Kota Kaombona Palu, Sulawesi Tengah yang buka sejak sore hingga malam hari. IDN Times/Kristina Natalia

Reny menjelaskan, selama pengetatan PPKM Mikro di Kota Palu, seluruh aktivitas masyarakat harus dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan. Kata Reny, tempat wisata seperti Hutan Kota Kaombona dan kafe-kafe sepanjang pesisir Pantai Teluk Palu akan diawasi lebih ketat.

Saat ini, jelas Reny, pemerintah hanya mengizinkan pelaku usaha beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WITA. Selain itu, Satgas COVID-19 dan Satpol PP Palu akan terus memantau penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah kota.

“Kalau pelaku usaha maupun pengunjung tidak taat protokol kesehatan di dua lokasi keramaian ini, maka kita akan tutup sementara waktu,” kata Reny.

2. Lima kelurahan di Kota Palu masuk kategori zona merah COVID-19

Pusdatina COVID-19 di Sulawesi Tengah, 6 Juli 2021.

Saat ini, Renny menerangkan, dari 46 kelurahan di Kota Palu, 5 di antaranya masuk kategori zona merah penularan COVID-19. Sementara 10 kelurahan lainnya masuk zona oranye, 19 zona kuning, dan 12 zona hijau.

“Yang zona merah itu Kelurahan Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Palupi, Tanamodindi dan Talise,” sebut Reny.

Renny berharap zona hijau COVID-19 di Palu tetap bertahan tanpa penularan virus. "Dan penyebaran di zona merah segera teratasi dan diupayakan menuju zona hijau,” tambah Reny.

Baca Juga: RSUD Anutapura Palu Berlakukan Pembatasan Jam Besuk Pasien

3. Pemkot tidak berlakukan pemeriksaan di pintu masuk Kota Palu

Pemeriksaan suhu tubuh warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ardiansyah Rosli/JMK Oxfam

Reny menyampaikan, pemerintah Kota Palu tidak akan memberlakukan penjagaan di perbatasan pintu masuk wilayahnya. Hal ini dikarenakan penyebaran virus Corona di Kota Palu, menurut Reny, bukan berasal dari pelaku perjalanan melainkan transmisi lokal.

“Tidak ada penjagaan di perbatasan lagi karena ini penularannya karena kontak erat bukan lagi pelaku perjalanan,” terang Reny.

Baca Juga: Rumah Pasien Isolasi Mandiri di Palu akan Ditempel Stiker COVID-19

Berita Terkini Lainnya