Rumah Pasien Isolasi Mandiri di Palu akan Ditempel Stiker COVID-19

Stiker disebut bisa membantu Satgas mengawasi pasien

Palu, IDN Times - Rumah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan ditempeli stiker atau label khusus. Nantinya, stiker di kediaman pasien isolasi mandiri berisi tulisan ‘Dalam penanganan petugas COVID-19’. 

Hal ini diberlakukan pemerintah Kota Palu berdasarkan surat Wali Kota, Hadianto Rasyid untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah se Kota Palu, pada 29 Juni 2021.

“Setelah dikeluarkannya surat itu maka sekarang camat dan lurah melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kesehatan Lingkugnan, Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Rohmat, Rabu (30/6/2021).

Rohmat menjelaskan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahapan sosialiasi, sebelum benar-benar diterapkan ke masyarakat luas.

1. Mencegah stigma negatif terhadap pasien COVID-19

Rumah Pasien Isolasi Mandiri di Palu akan Ditempel Stiker COVID-19ilustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Nantinya, pemasangan label akan dilakukan oleh petugas COVID-19 tingkat kelurahan bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Umum Anutapura Palu dan Puskesmas di daerah masing-masing.

“Kalau penanganan medis isolasi mandiri akan dipantau Satpol PP dan Satgas COVID-19 kelurahan,” jelasnya.

Menurut Rohmat, pemasangan stiker merupakan salah satu upaya untuk mencegah anggapan buruk atau stigma negatif kepada pasien COVID-19. Selain itu, juga sebagai langkah memutus rantai penularan virus di tingkat keluarga.

“Sekarang tidak bisa disembunyikan, warga sekitar harus tahu bahwa tetangganya terkonfirmasi positif sehingga warga bergotong royong melakukan pengawasan,” katanya.

2. Persentase vaksinasi harus capai 80 persen

Rumah Pasien Isolasi Mandiri di Palu akan Ditempel Stiker COVID-19Sejumlah warga Kota Palu mendaftar digerai vaksin gratis yang digelar Polres Palu di Taman Gor Palu, Jumat, (4/6/2021). IDN Times/Kristina Natalia

Selain itu, jelas Rohmat, pemerintah kota menargetkan seluruh wilayah kecamatan harus menyelesaikan sekitar 80 persen vaksinasi untuk seluruh warga. Program itupun menjadi salah satu tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendatangkan 1000 warga per hari di tempat-tempat vaksinasi.

“Semuanya diberi waktu seminggu terhitung 29 Juni 2021 itu. Tujuannya untuk percepatan vaksinasi di Kota Palu,” ucapnya.

3. Pembatasan jam operasional dan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar

Rumah Pasien Isolasi Mandiri di Palu akan Ditempel Stiker COVID-19Jejeran kafe di Hutan Kota Kaombona Palu, Sulawesi Tengah yang buka sejak sore hingga malam hari. IDN Times/Kristina Natalia

Pemerintah Kota Palu kembali memberlakukan pembatasan jam operasional kegiatan usaha hingga pukul 21.00 WITA.

Selain memberikan teguran lisan dan tulisan, pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi denda sebesar Rp2 juta. “Sanksi lain pemberhentian sementara operasional usaha hingga sanksi berat pencabutan izin usaha,” tegasnya.

“Hal tersebut telah diatur berdasarkan surat edaran Walikota Palu nomor 3 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di Kota Palu,” tambah Rohmat.

Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Kota Palu Masuk Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya